Mengetahui Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Mobil Di Indonesia

Warna Pelat Nomor Kendaraan Mobil – Saat berkedara di jalan raya, siapa yang suka memperhatikan mobil di depannya? Ya, terkadang pasti kita sering memperhatikan kendaraan di sekitar kita, salah satu yang sering diperhatikan adalah bagian pelat nomor kendaraan.

Nah, apakah kalian sadar jika pelat nomor kendaraan mobil memililiki beberapa warna? Pada umumnya pelat nomor kendaraan mobil di Indonesia memang berwana dasar hitam dan tulisan putih. Namun ternyata ada warna lainnya loh yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa warna- warna ini berbeda? Apa fungsi dan masksud dari setiap warna? Kita akan ulas secara lengkap mengenai warna pelat nomor kendaraan mobil.

Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Mobil

Ada lima warna warna pelat nomor kendaraan mobil yang berlaku di Indonesia. Dimana setiap warna memiliki arti dan fungsinya masing- masing. Jadi, penggunaan warna pelat nomor kendaraan ini sudah diatur dan tidak bisa sembarangan memilih warna pelat nomor kendaraan.

Pelat Nomor Kendaraan Mobil
Pelat Nomor Kendaraan Mobil (Sumber Gambar: Google)

Bagi Anda yang sering memperhatikan mungkin sudah mengetahui perbedaan fungsinya untuk setiap pelat. Namun, beberapa dari Anda mungkin ada yang belum paham mengenai perbedaannya.

Jadi, berikut adalah arti dari warna pelat nomor kendaraan yang harus Anda ketahui arti dan maksudnya. Yuk, langsung saja kita simak untuk mengetahui arti warna pelat nomor kendaraan mobil.

Baca Juga: Kopling Mobil Los: Bagaimana Cara Mengatasinya?

Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih

Warna pelat nomor kendaraan mobil yang paling sering Anda temuai adalah pelat nomor hitam dengan tulisan putih. Ya, bisa dikatakan warna ini adalah warna yang paling sering ditemukan pada banyak kendaraan.

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau perseorangan. Jadi, dapat dikatakan bahwa jenis warna ini diperuntukan untuk warga sipil yang memiliki kendaraan pribadi.

Selain mobil pribadi, mobil yang disewakan juga masih bisa menggunakan pelat nomor jenis ini. Di Indonesia, pelat nomor hitam dengan tulisan putih juga digunakan untuk hal khusus, seperti mobil presiden atau pejabat negara lainnya.

Nomor kendaraan diacak secara random kecuali ada permintaan khusus. Ada juga pengecualian dalam pelat nomor hitam ini, akan ada tanda khusus jika pemilik mobil itu adalah Presiden sehingga pelat mobil akan dihiasi dengan huruf RI 1 dan juga pejabat-pejabat negara lainnya dengan kode-kode tertentu.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan berwarna hitam.

Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Selanjutnya mengenai warna pelat nomor kendaraan mobil adalah pelat nomor merah dengan tulisan putih. Wah, kira- kira apa maksudnya ya dari jenis pelat motor yang satu ini? Pasti ketika berkendara terkadag Anda akan melihat kendaraan dengan pelat warna plat nomor merah ini.

Jadi, pelat merah diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah. Artinya hanya orang-orang yang bekerja untuk pemerintah yang akan mendapatkan warna merah pada plat nomornya. Contohnya, pelat nomor merah dengan tulisan putih ini digunakan pada kendaraan dinas.

Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Warna pelat nomor kendaraan mobil yang selanjutnya merupakan warna yang diperuntukan untuk kendaraan umum. Warna tresebut adalah pelat nomor kuning dengan tulisan hitam. Jika kalian memperhatikan kendaraan umu, pasti warna pelat kendaraannya seperti ini.

Contoh kendaraan yang emnggunakan warna ini seperti kendaraan umum baik angkutan, taksi, bus, dan lainnya menggunakan plat warna ini untuk menunjukkan identitas kendaraannya. Jadi, warna ini juga dapat digunakan untuk mengenali kendaraan umum atau bukan.

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Ke- empat, mengenai warna pelat nomor kendaraan mobil yang selanjutnya adalah pelat nomor putih dengan tulisan merah. Jadi, pelat nomor ini merupakan pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor putih dengan tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang dipakai saat pelat nomor asli belum selesai dibuat. Namun, warna pelat ini juga dapat digunakan sebagai tanda bahwa pemiliknya adalah orang-orang yang bekerja pada kedutaan asing yang biasanya diawali dengan dua digit huruf CD atau CC.

Pelat Nomor Kendaraan Mobil
Pelat Nomor Kendaraan Mobil (Sumber Gambar: Google)

Nah, ada dua maksud dari warna ini. Jika ada kode tertentu maka artinya mobil tersebut merupakan mobil pegawai pada kedutaan asing. Jadi jangan bingung lagi kan melihat arti warna plat nomor kendaraan yang satu ini.

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Terakhir untuk warna pelat nomor kendaraan mobil adalah pelat nomor dengan logo bintang. Wah, yang satu ini terdapat loonya. Nah berarti jika ada mobil yang menggunakan mobil ini artinya kendaraan tersebut merupakan milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat Nomor Kendaraan Mobil
Pelat Nomor Kendaraan Mobil (Sumber Gambar: Google)

Eitz, jadi masih ada beberapa macam warna pelat nomor yang menggunakan logo bintang. Apa saja? Pertama adalah pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan bagian nomor artinya kendaraan milik Markas Besar TNI.

Selanjutnya ada pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna hijau pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Darat. Ketiga adalah pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru muda pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Laut.

Berikutnya ada pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru tua pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Udara. Terakhir ada pelat nomor dengan warna biru di bagian logo instansi dan warna merah pada bagian nomor artinya kendaraan milik Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Cara Membersihkan Kaca Lampu Mobil Agar Kembali Kinclong!

Jadi, yang menyamakan adalah logo bintangnya. Sedangkan warna tulisan berbeda, dimana ini juga menunjukkan siapa yang boleh memiliki kendaraan dengan pelat warna tersebut.

Nah, itulah warna pelat nomor kendaraan mobil yang ada di Indonesia. Selain warna, di negara kita juga memiliki peraturan ukuran memasangnya. Dimana pelat di letakan di depan dan di belakang bodi mobil.

Untuk ukuran dan nomor pada pelat nomor kendaraan ditentukan berdasar jenis kendaraan, teman-teman. Kemudian, untuk pelat nomor kendaraan roda empat, ukuran panjang pelat nomornya adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm.

Selain kode wilayah, pelat nomor juga mencantumkan satu hingga empat angka. Ya, ittulah serba- serbi nomor pelat kendaraan di Indonesia yang tidak kalah beragam dengan masyarakatnya.

Lia

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *