Tips Berkendara: Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman

Taukah kalian bahwa ada cara menyalip kendaraan yang aman? Saat berkendara di jalan pasti kita sering menyalip kendaraan yang lain. Ya, menyalip kendaraan tentu boleh dilakukan. Asalkan hal itu aman untuk dilakukan.

Artinya menyalip kendaraan tidak dapat sembarangan dilakukan. Sebab Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara agar tak membahayakan pengguna jalan lain. Apalagi jika jalan yang dilalui hanya memiliki satu jalur.

Sehingga cara menyalip yang aman dan benar menjadi salah satu adab dalam berkendara yang harus pengendara ketahui dan patuhi.

Karena pentingnya cara menyalip, bahkan saat seseorang mengajukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), maka akan mengikuti tes teori yang berisi adab berkendara dimana salah satunya adalah pertanyaan dengan cara menyalip.

Bahkan, undang- undang juga mengaturnya, dimana tips menyalip kendaraan dengan aman dan benar telah tertlis dalam undang- undang lalu lintas.

Tips menyalip kendaraanyang aman harus dipahami oleh setiap pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kecelakaan di jalan raya seringkali timbul karena salah satu atau kedua belah pihak tidak mematuhi aturan berkendara yang disarankan. Padahal dengan memahami aturan berkendara maka akan mencegah terjadinya kecelakaan.

Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman

Seperti yang telah dibahas diatas, bahwa cara menyalip kendaraan juga telah diatur dalam undang- undang. Salah satunya seperti yang disebutkan pada pasal 109 ayat 3.

Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dilarang untuk menyalip kendaraan di sisi depannya apabila kendaraan di depan sudah memberikan isyarat tertentu.

Isyarat yang dimaksud di sini yakni bahwa kendaraan di bagian depan akan berbelok ke sebelah kanan atau menggunakan lajur sisi kanan sehingga pengemudi di belakangnya dilarang untuk menyalip.

Artikel kali ini akan membahas mengenai cara menyalip kendaraan yang aman. Berikut adalah tips sesuai dengan peraturan perundang undangan cara menyalip kendaraan yang aman.

Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman
Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman (Sumber Gambar: Google)

Menyalip dari Sisi Kanan

Cara menyalip kendaraan yang aman adalah pastikan untuk menggunakan jalur sisi kanan. Hal ini, juga telah diatur dalam undang- undang dimana menyalip diusahakan menggunakan jalur kanan.

Ya, berdasarkan peraturan mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) yang ada di dalam Undang-Undang tahun 2009 nomor 22, dijelaskan bahwa menyalip kendaraan lain yang ada di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan.

Hal ini tertuang di dalam ayat 1 pasal 109. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Mengacu pada undang- undang tersebut berarti menyalip tidak hanya semata- mata melalui jaur sebelah kanan. Namun juga harus memastikan bahwa terdapat jarak pandang yang bebas ketika menyalip.

Selanjutnya pastikan bahwa terdapat ruang salip yang mencukupi dalam pengertian tidak ada kendaraan dari arah berlawanan di depan yang melaju mendekat. Pasalnya, ruang salip yang tidak mencukupi akan sangat berbahaya.

Jadi, perhitungkan secara tepat jarak ketika akan menyalip mobil dengan kendaraan yang akan melintas dari arah berlawanan.

Apakah kecepatan kendaraan saat menyalip dan kembali ke jalur semula dengan kendaraan dari lawan arah menyisakan jarak yang cukup ? Jika cukup silahkan menyalip. Jika tidak, sedikit bersabar tentu lebih baik dari pada harus buru-buru namun berisiko celaka.

Jadi, menyalip dari sebelah kiri itu tidak dizinkan meskipun kondisi aman dan memungkinkan? Ya, dalam pasal yang lain menyalip lewat sebelah kiri juga diizinkan. Dalam kondisi tertentu.

Hal ini berdasarkan aturan terkait rambu lalu lintas dan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) yang berlaku di pasal 109 ayat 2 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 berbunyi bahwa pada “kondisi tertentu” kendaraan diperbolehkan untuk menyalip dari sebelah kiri. Ketika menyalip dari sebelah kiri, pengemudi harus tetap memperhatikan keselamatan serta keamanan lalu lintas di sekitarnya.

Baca Juga: Tips & Trik Berkendara: 2 Trik Putar Balik Mobil Yang Mudah Dilakukan

Kondisi yang bagaimanan yang dimaksud? Kondisi tertentu yang dimaksud di sini dijelaskan di dalam lampiran penjelasan halaman 30 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22.

Lampiran penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud kondisi tertentu adalah apabila kondisi sebelah kanan macet baik itu karena ada kendaraan mogok, kendaraan yang berniat untuk belok ke sisi kanan, terdapat jalan berlubang di sisi kanan, pohon tumbang dan sebagainya.

Jangan Menyalip di Tanjakan atau Tikungan

Cara menyalip kendaraan yang aman selanjutnya adalah dengan tidak menyalip kendaraan lain saat melewati tanjakan atau tikungan. Sebab hal ini sangat bahaya jika dilakukan.

Kita tidak pernah tahu apakah ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan atau tidak sehingga tidak bisa dipastikan bahwa jalur kanan dalam keadaan aman.

Apalagi jika kita tidak dapat melihat yang ada di depan setelah jalan menikung dan juga pada tanjakan jalan cembung. Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan. Jangan mengandalkan feeling karena situasi aman saat menyalip adalah sesuatu yang harus dipastikan.

Pengetahuan juga ketika Anda melewati jalan yang menanjak, maka biarkan kendaraan yang naik untuk melaju terlebih dahulu. Jadi, saat berada di jalanan menanjak, Sahabat yang berasal dari arah atas dan akan turun wajib untuk memberikan kesempatan bagi kendaraan yang menanjak untuk lewat dulu.

Hal ini juga tertulis dalam undang- undang, pasal terakhir yang mengatur etika menyalip, yakni pasal 111, menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Ada Ruang Cukup Untuk Kendaraan Dari Berlawanan Arah

Ketika Anda akan menyalip, tips selanjutnya agar menyalip kendaraan dengan aman adalah memastikan bahwa kendaraan yang berlawanan arah dengan Anda memiliki ruang yang cukup.

Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada pasal 110, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa bahwa pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Kemudian berlanjut pada ayat (2), jika pengemudi tadi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman
Cara Menyalip Kendaraan Yang Aman (Sumber Gambar: Google)

Perhatikan Kendaraan Di Depan Anda

Menurut undang- undang yang selanjutnya adalah Anda dilarang menyalip apabila kendaraan di depan Anda telah memberikan isyarat dengan lampu sein akan meyalip juga ataupun isyarat dengan lampu sein lainnya.

Hal ini juga tertulis dalam undang- undang ayat (3) menyebutkan, jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.

Baca Juga: 4 Ciri – Ciri Kompresor AC Mengalami Kerusakan

Itulah 4 tips menyalip kendaraan yang aman sesuai dengan peraturan undang- undang. Pastikan bahwa sebelum menyalip keadaan benar- benar aman, ya.

Tinggalkan komentar