Street Manners: Perhatikan dan Hindari Demi Keamanan Bersama!

Di jalan raya tidak hanya kita yang berkendara, namun ada pengendara lain juga yang melintas. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan ada juga pejalanan kaki yang mungkin juga melintas di trotoar. Untuk itu, street manners sangat diperlukan. Dimana setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mampu dan mau untuk menerapkan street manners.

Adanya street manners diharapkan dapat meningkatkan meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor untuk semakin mengedepankan sikap positif di jalan raya dan saling menghormati pengguna jalan raya lainnya. Banyak sekali street manners yang harus di terapkan saat berkendara. Bahkan beakangan ini topik street manners sedang rami digaungkan oleh komunitas pecinta otomotif. Sehingga, pecinta otomotif tidak hanya membahas mengenai mesin atau komponen terbaru kendaraan bermotor, namun juga membahs atau mengenalkan berkendara yang baik di jalan raya untuk menghormati semua pengguna jalan.

Street Manners

Banyak sekali jenis street manners yang ada. Namun, masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang menyepelekannya. Apa saja street manners yang perlu Anda terapkan ketika berkendara? Berikut kami rangkum beberapa street manners yang paling sering diabaikan oleh pengendara.

Street Manners: Jaga Jarak Aman Kendaraan

Street manners yang pertama kan kita bahas adalah jaga jarak aman kendaraan. Eum, hal ini terdengar simple bukan? Namun, bisa dipastikan sebagian dari kita para pengemudi sering mengabaikan hal ini. Apalagi jika sedang terburu- buru, pasti sebagian dari kita akan mengabaikan jarak aman antar kendaraan. Bahkan kalau bisa menyalip, kenapa tidak?

Street Manners: Jaga Jarak Aman Kendaraan
Street Manners: Jaga Jarak Aman Kendaraan (Sumber Gambar: Google

Padahal menjaga jarak menjadi salah satu poin penting yang harus dipatuhi untuk keselamatan dan keamanan berkendara. Dengan jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, risiko kecelakaan seperti tabrakan bisa diminimalisir. Taukah kalain bahwa jarak aman antar kendaraan tidak hanya diukur menggunakan kecepatan tempuh namun juga dapat diukur menggunakan waktu.

Jadi, untuk jarak aman untuk kendaraan disarankan adalah 3 detik terhadap kendaraan di depannya. Dimana detik pertama dan kedua digunakan untuk mengantisipasi waktu respons pengemudi dan proses kerja sistem mekanikal rem bekerja saat menginjak pedal rem. Rentang waktu ini akan memberikan kesempatan pengemudi untuk merespons terhadap sesuatu yang terjadi pada kendaraan di depan, seperti melambat atau pengereman mendadak. Detik ketiga menjadi waktu yang memberikan jarak aman dengan kendaraan di depan saat melakukan pengereman.

Baca Juga: Eco Driving: Tips Berkendara Hemat Bahan Bakar!

Selain dengan cara jaga jarak tiga detik, jarak aman untuk kendaraan dapat juga di ukur dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan tempuh. Misalkan kendaraan sedang melaju 50 km/jam konstan, berarti jaga jarak aman sejauh 50 meter. Jadi, perhatikan jarak aman kendaraan, sebab ini merupakan street manners yang sering diabaikan. Padahal jika hal ini diterapkan, akan memberikan hal baik dalam penurunan kecelakaan lalu lintas.

Street Manners: Jangan Memakai Headset

Mungkin kita sering mendengar larangan menggunakan handphone saat berkendara. Ya, itu juga merupakan street manners yang sering diabaikan. Hal ini satu paket dengan menggunakan headset saat berkendara. Apakah Anda pernah melakukannya?

Street Manners: Jangan Memakai Headset
Street Manners: Jangan Memakai Headset (Sumber Gambar: Google)

Mungkin bagi pengendara motor dengan jarak jauh pernah melakukannya untuk mengusir rasa sepi saat berkendara. Namun, ternyat hal ini sama bahayanya dengan memainkan handphone saat berkendara. Bahkan, street manners yang satu ini juga telah tercantum pada Undang- Undang Lalu Lintas. Dimana peraturan ini dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106. Pasal tersebut berbunyi, ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penggunaan handphone maupun headset dianggapa dapat mengganggu konsentrasi pemngemudi. Padahal saat berkendara dibutuhkan konsentrasi. Sehingga, penggunaan handphone maupun headset dianggap dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu, dikhawatirkan pengendara tidak dapat mendengarkan klakson kendaraan lain apabila menggunakan headset.

Sama halnya dengan menjaga jarak aman, street manners yang satu ini juga masih sering diabaikan oleh penggemudi. Meskipun mereka sudah mengetahuinya. Pengendara yang menggunakan ponsel bisa terkena pasal 106 ayat 1 yang menuntut pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Hal ini juga mencakup larangan kegiatan yang mengganggu konsentrasi seperti minum-minuman keras saat berkendara, mengonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Oleh karena itu sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 dengan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Street Manners: Melanggar Kecepatan

Street manners selanjutnya yang sering diabaikan adalah melanggar kecepatan yang telah ditentukan. Sama dengan tidak menjaga jarak aman, hal ini dilakukan juga dikarenakan terburu-buru. Padahal hal ini juga dapa mencegah adanya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, mengabaikan kecepatan yang telah ditentukan juga dapat membahayakn diri sendiri.

Street Manners: Melanggar Kecepatan
Street Manners: Melanggar Kecepatan (Sumber Gambar: Google)

Street manners yang satu ini telah diatur dalam undang- undang. Dimana batas kecepatan berkendara ini memang sudah diatur secara hukum Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendara.

Adapun batas kecepatan berkendara tersebut yang pertama adalah paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan Sedangkan yang kedua adalah paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Ketiga adalah paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. Dan yang terakhir atau ke-empat adalah Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Bagi penggendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi yakni berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertulis pada UULLAJ pasal 287 ayat 5.

Sumber Gambar: Tips & Trik Berkendara: 2 Trik Putar Balik Mobil Yang Mudah Dilakukan

Tiga street manner diatas merupakan hal yang dasar namun sering terabaikan. Masih banyak street manner lainnya yang perlu diterapkan saat berkendara. Seperti tidak memakai sandal saat berkendara, segera menolong orang yang mngalami kecelakaan, dan juga mengenai garis marka. Meskipun kita sangat terburu- buru samapi di tempat tujuan, kita harus tetap ingat bahwa jalan raya bukan milik kita. Banyak yang menggunakan. Sehingga, untuk menghindari kecelakaan dapat dimulai dari diri sendiri. Terapkan street manners agar tercipta ketriban lalu intas.

Tinggalkan komentar