Dalam berkendara kita harus mengutamakan kemanan dan keselamatan. Sehingga, di negara kita juga mempunyai standar safety riding yang harus dipatuhi. Apa standar safety riding yang kalian ketahui dan selalu melaksanakn?
Standar safety riding saat berkandara bukan hanya menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan menggunakan seatbelt bagi kendaraan roda empat. Namun, masih ada hal lain yang jjuga termasuk safety riding yang wajib dilaksanakan ketika berkendara di jalan raya.
Safety riding lainnya seperti para pengendara juga diharuskan menaati setiap peraturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari lampu merah, zebra cross hingga beragam rambu-rambu lalu lintas.
Ya, mematuhi peraturan lalu lintas juga merupakan safety riding yang harus ditaati setiap saat. Berikut adalah safety riding yang harus Anda ketahui dan taati.
Standar Safety Riding: Wajib Memiliki SIM
Pasti selama ini kalin berfikir SIM hanyalah dokumen yang harus dilengkapi agar terhindar dari denda ketika ada razia lalu lintas kan? Wah, kalau begitu kalian harus tahu bahwa memiliki SIM juga merupakan standar safety riding yang harus Anda patuhi.
Jadi, sesuaikan jenis SIM yang harus Anda miliki dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jangan sampai, Anda tidak membawa tau tidak memiliki SIM ketika melakukan perjalanan baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Meskipun sudah tau jalur yang hendak dilewati tidak ada pihak kepolisian yang berjaga, tetap bawa SIM. Selain itu, alasan kenapa harus membawa SIM ketika berkendara yakni ketika ada apa-apa di jalan bisa menunjukkan SIM sebagai konfirmasi data diri.
Akan tetapi untuk mendapatkan SIM ini tidaklah mudah, setidaknya pengendara harus berusia setidaknya 17 tahun bahkan untuk jenis kendaraan tertentu usianya harus berusia diatas 17 tahun.
Kemudian ada beberapa surat yang harus di urus, lalu melakukan uji tes kesehatan mata, tes psikologi, tes berkendara, dan beberapa ujian dasar lainnya. Ketika semuanya sudah terselesaikan, barulah SIM bisa didapatkan.
Standar Safety Riding: Menghormati Pejalan Kaki
Standar safety riding selanjutnya adalah menghormati pejalan kaki. Hayo, sipa yang ketika berkendara malah berebut jalan dengan pejalan kaki? Menghormati pejalan kaki merupakan salah satu standar safety riding yang harus dipatuhi.
Ya, meskipun pada prakteknya hal ini masih kurang dari kesadaran untuk dilaksanakan. Bahkan, belakangan ini lebih mirisnya banyak trotoar yang sudah dialih fungsikan sebagai jalan alternatif bagi pemotor.
Menghargai pejalan kaki bukan hanya sekedar pejalan kaki yang akan menyebrang. Namun, hal seperti trotoar juga merupakan hal mereka.
Bentuk menghormati pejalan kaki lainnya adalah kurangi kecepatan juga ketika Anda berada di jalur penyebarangan, bisa jadi akan ada orang yang telah menunggu untuk menyebrang jalan. D
imana saja, pejalan kaki itu harus diprioritaskan, terlebih kalau memang itu adalah jatah jalan bagi mereka seperti trotoar, fly over, jalur penyebrangan di lampu merah, penyebrangan di sekolah, mall, dan masih banyak lagi lainnya.
Meskipun dalm hukum pejalan kaki juga sudah dilindungi, namun pada parteknya masih banyak yang kurang menghormati pejalan kaki.
Bahkan sebagian kita sering sekali meanfaatk klakson agar dapat melaju tanpa terganggu bukan? Dengan menghormati pejalan kaki maka Anda sudah menerapkan salah satu prinsip safety riding bagi pengendara motor.
Baca Juga: Tips & Trik: Percaya Diri Untuk Mengemudi Bagi Pemula
Standar Safety Riding: Taati Peraturan Lalu Lintas
Mentaati seluruh peraturan lalu lintas merupakan standar safety riding selanjutnya yang harus Anda laksanakan. Rambu- rambu lalu lintas, garis marka dan peraturan lainnya jangan dilanggar.
Hal ini juga tertulis dalam undang- undang negara, loh. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan lalu lintas.
Kalau Anda sudah mendapatkan SIM C, jelas saja sudah paham terkait berbagai macam rambu dan peraturan lalu lintas yang harus ditaati. Jadilah pengendara yang bijak dan menaati segala peraturan yang tercantum di jalanan.
Selain itu, tidak hanya mengenai rambu- rambu, cara berkendara sekaligus kecepatan yang Anda gunakan harus diperhatikan. Pastikan Anda tidak ugal-ugalan selama di jalan.
Perhatikan juga penggunaan lampu sein baik pada motor Anda maupun kendaraan lain. Karena dengan melihat lampu ini, Anda bisa mengetahui kemana kendaraan di depan Anda akan menepi.
Selain itu, untuk menyalip kendaraan lain, Anda juga harus memperhatikan kondisi jalanan di depan maupun di belakang. Jangan sampai menyalip tanpa perhitungan justru mencelakakan diri Anda sendiri.
Baca Juga: Tips & Trik: Mengemudi Mobil Jarak Jauh Dengan Nyaman Dan Aman
Standar Safety Riding: Standar Keselematan Berkendara
Standar safety riding yang satu ini tentu sudah banyak Anda ketahui bukan? Ya, alat keselamatn saat berkendara merupakan safety riding yang harus Anda gunakan setiap akan berkendara. Untuk sepeda motor seperti helm, jaket, sepatu, celana panjang hingga jas hujan.
Namun bagi pengguna sepeda motor, alat keselematan berkendara yang sering kali diabaikan yakni penggunaan helm SNI. Kebanyakan pengendara motor Indonesia tidak menggunakan alat keselatan vital satu ini jika jarak yang ditempuhnya tidak begitu jauh.
Selain itu, hal yangs ering dilanggar oleh pengguna sepeda motor di Indonesia adalah jumlah penumpang yang berlebihan.
Ketika bepergian dengan sepeda motor, jangan membawa penumpang lebih dari 1, dikarenakan selain tidak nyaman dalam berkendara, keselatan Anda juga akan lebih rawan pastinya. Sepeda motor dirancang hanya untuk 2 penumpang saja, dimana salah satunya yakni pengemudi alias driver.
Baca Juga: Tips & Trik: Mencegah Tangan Belang Setelah Naik Sepeda Motor
Standar Safety Riding: Kendaraan Sesuai Standar
Memastikan kendaraan sesuai dengan standar juga merupakan standar safety. Hal ini berhubungan dengan modifikasi. Jangan lakukan modifikasi berlebihan pada kendaraan Anda, sehingga menyalahi aturan yang berlaku dan standar yang etlah ditetapkan oleh pabrik. Sebab, hal ini akan berhubungan dengan keamanan.
Melakukan modif memang tidak bermasalah, namun jangan sampai mengurangi standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU No. 14 tahun 1992 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa diantaranya yakni seperti susunan, perlengkapan,ukuran, karoseri, rancangan teknis, dll.
Lima standar safety riding diatas harus Anda patuhi saat berkendara. Harus diingat bahwa, bukan hanya kita yang berkendara di jalan raya namun ada pengguna yang lain juga. Jadi terapkan standar safetyriding untuk keamanan bersama.
Editted by orapada