SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Inilah Cara Mendapatkannya

SIM untuk penyandang disabilitas telah diterbitkan beberapa tahun ini. SIM untuk penyandang disabilitas wujud nyata memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk proses dan prosedur sudah disesuaikan. SIM untuk disabilitas dinamakan SIM D.

Hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Penyandang disabilitas yang dimaksud dalam undang-undang adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam prosedurnya ada beberapa perbedaan dengan prosedur mendapatkan SIM A maupun SIM C. Namun, untuk dari segi persyaratannya sama persis dengan mendapatkan SIM yang lain.

Tidak Semua Disabilitas

Adanya SIM untuk penyandang disabilitas sangat disambut baik oleh penyandag disabilitas. Namun, tetap saja ada beberapa kriteria agar seorang disabilitas dapat memiliki SIM D. Hal ini tentu demi kemanan semua pengendara di jalan raya. Karena dengan memilik SIM D, itu berarti para penyandang disabilitas dapat berkendara di jalan raya.

Pada saat proses administrasi untuk mendapatkan SIM D, pemohon harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter atau tenaga medis. Jika tidak ada surat rekomendasi dari dokter maka tidak dapat membuat SIM D. Namun, bagi penyandang disabilitas tuli, tuli dan tuna wicara, tuna daksa, dan tuna netra tidak dapat mebuat SIM D.

Hal ini berkaitan dengan kemanan dan keselamatan saat berkendara. Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara. Disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.

Jadi, faktor kesehatan jasmani penyandang disabilitas sangat diutamakan dalam pembuatan SIM D. Kesehatan tersebut mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Syarat Dokumen

SIM Untuk Penyandang Disabilitas
SIM Untuk Penyandang Disabilitas
(Sumber Gambar: Google)

Syarat dokumen untuk pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas sama dengan syarat pembuatan SIM lainnya. Syarat yang pertama tentu harus berusia lebih dari 17 tahun. Hal ini tentu sama dengan syarat pembuatan SIM pada umumnya. Hal ini diperlukan karena dalam pembuatan diperlukan KTP pemohon.

KTP menjadi syarat adminitrasi pertama yang harus dipenuhi. Selanjutnya adalah surat sehat. Jadi, selain surat rekomendasi dari dokter, para penyandag disabilitas juga harus melakukan cek kesehatan. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Syarat yang membedakan dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C adalah berupa kendaraan roda dua atau roda empat yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.. Jadi, kendaraan yang digunakanpun harus lulus dengan setandar kemanan. Jika kendaraan telah sesuai maka pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM D.

Syarat selanjutnya adalah bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran. Pendaftarn untuk pembuatan SIM D tidak dapat dilakukan secara online. Artinya harus offline dimana pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.

SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Prosedur Pembuatan

SIM Untuk Penyandang Disabilitas
SIM Untuk Penyandang Disabilitas
(Sumber Gambar: Google)

Setelah semua syarat terpenuhi, terutama syarat surat rekomendasi dokter dan memiliki kendaraan roda dua atau roda empat yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan maka pemohon dapat membuat SIM D.

Perlu diketahui bahwa lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan C. Sebab saat berkendara di jalan rayapun, nantinya akan satu jalan dengan pengendara lainnya.

Ujian yang dilakukan untuk pembuatan SIM untuk penyandan disabilitas hampir sama prosedurnya dengan pembuatan SIM A dan C. Ujian yang akan dilaksanakan adalah ujian teori dan ujian praktek. Untuk ujian teori memiliki kesamaan dengan pembuatan SIM pada umumnya.

Soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Dalam ujian teori ini peserta hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk menjawab 30 soal. Kriteria kelulusan dalam ujian teori SIM D yaitu harus menjawab 21 soal dengan benar, atau hanya menjawab 9 soal yang salah dengan skor minimal 7.

Apabila tidak lulus ujian teori, petugas akan meminta untuk kembali datang ke ujian ulang sekitar dua minggu berikutnya. Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. Setelah ujian teori, maka selanjutnya ujian praktek.

Baca Juga: Test Drive Mobil Sebelum Membelinya Harus dilakukan!

Peserta disabilitas tentunya tidak mengikuti ujian keseimbangan ketika berkendara dalam kecepatan rendah. Materi berkendara yaitu tes ketangkasan melewati lintasan slalom, lintasan angka 8, dan lintasan putar balik. Terakhir, ada ujian kecekatan yang bertujuan untuk menilai kecakapan pemotor ketika harus mengambil keputusan mendadak saat berkendara.

Ujian praktik ini sebenarnya cukup sulit karena butuh ketelitian dan fokus tinggi. Karena tidak dituntut menilai soal keseimbangan, maka pengendara difabel diminta lebih cekatan dan lincah tanpa keluar jalur. Perhatikan sisi samping kendaraan supaya tetap dalam jalurnya.

Bagian yang tak kalah sulit yaitu bagian trek menghindar. Trek ini dibuat oleh pihak Kepolisian untuk menguji kesigapan pengendara menghindari bahaya tepat di depannya. Usahakan tidak berkendara terlalu kencang dengan posisi jari tangan kanan bersiap di rem depan dan tangan kiri di rem belakang untuk motor metik.

Agar dapat berhenti tepat di titik yang diminta, maka triknya yaitu hanya buka gas agak besar di awal kemudian di tutup. Tujuannya agar mendapat akselerasi responsif namun putaran mesin tetap terkendali. Dengan kedua tangan siaga di tuas rem, maka bisa mulai mengerem tidak jauh dari titik henti.

Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan SIM D tidaklah besar. Sehingga jangan ragu untuk membuat SIM karena harga. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp30 ribu.

Saat membuat SIM, para penyandang disabiltas harus menyiapakn mental. Terutama saat ujian praktek. Sehingga dapat melalui setiap tantangan. Selain itu, mintalah di dampingi keluarga dalam mengurus pembuat SIM. Hal ini untuk membantu para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Stop Menggunakan Calo

Selain itu, pastikan kendaraan sesuai dengan kriteria untuk para penyandang disabilitas. Karena kendaraan yang tidak sesuai, maka akan menghalangi pembuatan SIM. Polisi akan sangat berhati- hati dalam mengelarkan SIMD. Sebab jika salah mengeluarkan SIM untuk penyandang dsabilitas, maka kemananan dan keselamatan akan terancam.
Jadi, jangan ragu untuk mencoba membuat SIM D bagi para penyandang disabilitas.

Tinggalkan komentar