Segitiga Pengaman Mobil: Yuk Kenali Fungsinya!

Segitiga pengaman mobil merupakan salah satu pelengkap yang seharunya dibawa oleh pengendara selain ban serep dan juga dongkrak. Namun, masih banyak orang yang tidak membawanya sebagai kelengkapan.

Alhasil jika mobil mengalami mogok, maka pengendara akan menggunakan ranting sebagai penanda ada mobil bermasalah. Padahal, harusnya kita menggunakan segitiga pengaman mobil sebagai tandanya.

Namun sayangnya tidak hanya jarang dibwa, bahkan pemilik kendaraan jarang yang memilikinnya. Selain banyak orang yang belum tahu fungsi segitiga pengaman untuk mobil. segitiga pengaman mobil ialah tanda berbentuk segitiga berwarna merah dan biasanya bisa dilipat saat tersimpan.

Fungsi Segitiga Pengaman Mobil

Di Indonesia, semua pengemudi yang mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Fungsinya ialah agar kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat didepannya.

Jadi, apabila Anda sedang berkendara lalui tiba- tiba mobil mogok atau mengalami masalah pada ban, maka jangan lupa untuk memasang segtiga pengaman. fungsi segitiga pengaman yang benar adalah penanda bahwa sedang ada keadaan darurat di depannya.

Segitiga Pengaman Mobil
Segitiga Pengaman Mobil (Sumber Gambar: Google)

Keadaan darurat lainnya yang mengharuskan memasang tanda ini adalah seperti apabila terjadi keelakaan. Tanda ini memang tidak wajib jika yang mengalami mogok ataupun pecah ban merupakan kendaraan roda dua.

Meskipun banyak pengendara yangmengganti segitiga pengaman dengan benda-benda lain misalnya patahan ranting yang diganjal batu, namaun faktanya hal tersebut sangat tidak efektif. Selain itu cara tersebut juga keliru, loh jika digunakan untuk memberikan tanda darurat pada pengendara lain.

Baca Juga: Jenis Rambu Lalu Lintas: Macam dan Makna Setiap Warna

Selain bentuknya yang kurang mencolok, warna juga tidak terlihat. Ini malah makin membahayakan apalagi saat di malam hari. Mengganti segitiga pengaman dengan patahan ranting pohon juga melanggar aturan lalu lintas. Modal menyalakan lampu hazard dan patahan ranting saat berhenti tidak cukup, dan tetap butuh segitiga pengaman.

Dasar Hukum Segitiga Pengaman

Dikarenakan fungsinya yang sangat penting, segitiga pengaman mobil memiliki peraturan resminya secara tertulis, loh. Ada beberapa dasar hukum mengenai segitiga pengaman ini. Pertama adalah peraturan mengenai segitiga pengaman sebagai pelengkapan.

Mengingat kembali Pasal 57 bagian empat mengenai Perlengkapan Kendaraan Bermotor . Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ayat 1 yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat 3 berbunyi “Perlengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas salah satunya poin C yaitu Segitiga Pengaman menjelaskan ada beberapa poin pada perlengkapan kendaraan bermotor yang mana jikalau tidak adanya atribut maka bisa terkena sanki seperti yang disebutkan pada Pasal 278 undang-undang yang sama.

Yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda Empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman serta sebagianya akan dikenai sangki pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

Segitiga Pengaman Mobil
Segitiga Pengaman Mobil (Sumber Gambar: Google)

Selanjutnya dasar hukum mengenai bentuk dan ukuran dari segitiga pengaman itu sendiri. Bentuk dan ukuran segitiga pengaman telah tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu “Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang”.

Selain itu pasal ini juga mengatur warna segitiga pengaman yang berbunyi “Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu. Sementara untuk pemasangan harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti”. Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil telah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian, juga ditulis dalam pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.

Aturan ini sebenarnya tak berlaku pada sepeda motor tanpa kereta atau bak samping. Artinya, fitur lampu hazard atau isyarat bahaya sebenarnya tidak diperlukan. Kemudian pada pasal 298 juga tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemasangan Segitiga Pengaman

Cara pemasangan segitiga pengaman mobil ternyata ada standarnya juga loh. Dimana Anda harus memeprhatikan posisi dan jarak pemasangan. Ya, hal ini dibuat supaya masih ada ruang aman antara segitiga pengaman dan mobil yang bermasalah.

Segitiga Pengaman Mobil
Segitiga Pengaman Mobil (Sumber Gambar: Google)

Jadi, ketika mobil mengalami masalah maka pasang segitiga di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Pada Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan.

Segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm. Pemasangan segitiga pengaman bisa semakin jauh lagi jaraknya bila melihat arus kendaraan di jalan tersebut.

Pemasangan di jalan raya yang ramai lancar jaraknya sekitar 10 meter dari kendaraan, untuk jalan tol bisa 100 meter. Tujuannya, untuk menjaga jarak pengereman dari kendaraan dari arah belakang yang melaju cepat.

Sebab, seringkali kita temui pengemudi menggunakan lajur kiri atau bahu jalan saat menyalip.

Cara Mendapatkan Segitiga Pengaman

Dikarenakan pentingnya pelengkap yang satu ini maka Anda diusahakan untuk memilikinnya. Sebab, cara untuk mendapatkan segitiga pengaman ini juga mudah, loh. Belum lagi harganya juga tidak mengurusa dompet.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas: Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui

Jadi, untuk mendapatkan Segitiga Pengaman sangatlah mudah hanya dengan datang kebengkel kesayangan. Harganya pun beragam tergantung fitur tentunya biasanya rentang Harga Rp 50 ribu.
Kalaupun untuk Anda yang ingin lebih praktis bisa juga membelinya di E-Commerce bisa mendapatkan yang sesuai keinginan.

Itulah serbai serbi menegnai segitiga pengaman mobil yang perlu Anda ketahui. Nah, bagi Anda yang belum memilikinya ada baiknya segera membelinya. Sehingga, jika suatu saat Anda mengalami masalah, Anda dapat menggunakan segitiga pengaman mobil sebagai tanda bahwa mobil Anda bermasalah.