Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas perlu diketahui dan dipahami oleh pengendara. Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas di Indonesia sangat bermacam- macam. Namun, semua peraturan telah ditulis dalam sebuah peraturan yang sah. Sehingga, jenis dan sanksi akan sama untuk semua pelanggar lalu lintas tanpa terkecuali.

Bagi kebanyakan orang, pelanggaran yang paling banyak diketahui adalah pelanggaran surat- surat kendaraan dan kelengkapan pegendara seperrti helm. Namun, ternyata banyak sekali jenis pelanggaran yang tertera dalam beraturan dalam berlalu lintas.

Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Peraturan Tertulis

Peraturan mengenai pelanggaran lalu lintas dapat dilihat di situs resmi POLRI. Peraturan mengenai pelanggaran lau lintas secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar juga bermacam- macam. Dari pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

sanksi pelanggaran lalu lintas
sanksi pelanggaran lalu lintas

Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Pasal LLDAJ

Berikut adalah sanksi dan jenis pelanggaran lalu lintas yang tertera dalam undang- undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat 1 berbunyi bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga terancam hukuman yang sama.

Pasal 107 ayat 1 berbunyi menyalakan lampu utama pada saat malam hari dan kondisi tertentu adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Kalau tidak, hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu pun untuk pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan selama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Pasal 112 berbunyi jika akan berbelok atau berbalik arah, Otolovers wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Kalau melanggar, siap-siap dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 288 ayat 2 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 282 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat 2 berbunyi setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas
Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas
(Sumber Gambar: Google)

Pasal 278 berbunyi setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 280 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 287 ayat 1 berbunyi Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat 5 berbunyi setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289 berbunyi setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bagaimana? apakah Anda sudah mengetahui Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas diatas?. Berikut adaah pasal lain yang membahas mengenai Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas.

Pasal 291 ayat 1 berbunyi setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 293 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293 ayat 2 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294 berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 310 ayat 1 berbunyi denda besar dan kurungan lama juga mengancam pengendara yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban.

Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Kalau ditambah lagi dengan timbulnya korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000. Kalau korbannya luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga: Membuat SIM Internasional: Prosedur dan Syaratnya

Itulah beberapa Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang wajib diketahui. Masih ada Jenis dan sanksi pelanggaran lalu lintas lain seperti peraturan tentang garis marka dan rambu rambu yang perlu Anda perhatikan pula.

Tinggalkan komentar