Saat berkendara di jalan raya tentu kita sering melihat rambu- rambu. Dimana, sebagai pengendara kita harus mematuhi rambu- rambu tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.
Termasuk rambu- rambu di jalan tol. Ya, ada beberapa rambu yang mungkin hanya akan Anda temui saat Anda memasuki jalan tol. Nah, bagi Anda yang barus aja mulai atau belajar meneytir mobil mungkin akan sedikit bertanya- tanya mengenai makna rambu tersebut.
Artikel kali ini akan membahas mengenai makna rambu lalu lintas di jalan tol yang penting untuk Anda ketahui. Jangan sampai Anda sudah berkendara melewati jalan tol dan belum paham maksud rambunya.
Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol
Rambu lalu lintas tidak hanya ada di jalan raya, namun tentunya ada juga di jalan tol. Maka penting bagi Anda untuk memahami apa saja jenis rambu di jalan tol beserta maknanya sebelum melintas, karena rambu-rambu ini akan menjadi pedoman untuk perjalananmu di jalan tol.
Baca Juga: Rambu Lalu Lintas: Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui
Pada umumnya, rambu di jalan tol berwarna hijau, biru, serta coklat. Masing-masing warna palang punya arti sendiri yang mungkin belum kita tahu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.
Apa saja ya warna papan rambu di jalan tol dan apa maknanya? Berikut adalah ulasan lengkapnya untuk Anda.
Palang Biru
Rambu lalu lintas di jalan tol yang pertama adalah rambu dengan warna papan biru. Wah, apa maksudnya dari papan yang satu ini? Ada beberapa fungsi dari rambu warna biu ini. Yang warna biru pada rambu-rambu jalan tol menunjukkan perintah.
Tanda-tanda perintah ini biasanya memiliki warna batas, simbol, kata, dan huruf putih dan/atau angka. Jika menurut peraturan yaitu pas 17, perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Dimana adanya rambu biru berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut. Contoh, palang biru dengan tulisan “Surabaya” dengan posisi sebelah paling kanan artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya sebaiknya mengambil jalur kanan saja.
Selain itu masih menurut perturan, dalam pasal 20, warna biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Jadi keseimpulannya adalah selain rambu kendali, warna biru juga berlaku untuk rambu batas kawasan, rambu batas jalan tol, rambu penunjuk lokasi pelayanan umum, dan rambu penunjuk lokasi fasilitas umum program sosial. Untuk bentuknya sendiri petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih.
Palang Hijau
Rambu lalu lintas di jalan tol yang selanjutnya adalah rambu dengan warna papan hijau. Rambu jalan berwarna hijau merupakan rambu petunjuk. Tepatnya adalah petunjuk arah. Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Hal ini berdasarkan Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Selain itu menurut pasal 20 yaitu palang berwarna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih. Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju. Rambu hijau menandakan pengendara masih dapat melewati jalan lain yang masih mengarah ke daerah yang dituju.
Biasa rambu ini ditemui di persimpangan, berisi nama-nama daerah beserta arahnya. Palang hijau dengan tulisan, simbol, serta garis tepi bewarna putih ini biasa ditempatkan pada kawasan sebelum daerah dituju.
Palang Coklat
Rambu lalu lintas di jalan tol yang selanjutnya adalah rambu dengan warna papan coklat. Palang coklat juga tergolong ke dalam rambu petunjuk, namun ditujukan untuk tempat wisata.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 6,tertera simbol atau lambang pada rambu coklat menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Palang rambu warna coklat merupakan rambu petunjuk untuk tujuan tempat wisata.
Rambu ini diberi latar atau dasar berwarna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Biasanya simbol atau lambang menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Biasanya rambu tersebut diberi latar dengan warna coklat, kemudian diberi garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih.
Palang Putih
Rambu lalu lintas di jalan tol yang terakhir adalah palang warna dasar putih dengan huruf atau angka hitam. Di jalan tol ada juga rambu-rambu disertai dengan papan tambahan untuk menginformasikan hal tertentu, misal jarak atau arah, pengguna jalan, dll.
Untuk hal tersebut, digunakan papan tambahan yang posisinya ditaruh di bawah rambu-rambu utama. Adapun ciri dari papan tambahan antara lain, menggunakan warna dasar putih, garis tepi hitam, huruf hitam, angka hitam, atau kata-kata hitam.
Itulah rambu lalu lintas di jalan tol yang hanya Anda temui ketika memasuki jalan tol. Bagi pengendara pemula wajib paham ya apa maksudnya. Jangan sampai Anda melanggarnya.
Baca Juga: Jenis Rambu Lalu Lintas: Macam dan Makna Setiap Warna
Sebab, menurut peraturan setiap pelanggaran terhadap marka dan rambu bisa dikenai sanksi. Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Atau, penjara maksimal dua bulan. Jadi ada perbedaan artidari rambu warna hijau, biru dan coklat ketika perjalanan di jalan tol atau jalan raya. Patuhi peraturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas.