Rambu Lalu Lintas: Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui

Banyak sekali rambu lalu lintas yang harus kita ketahui maksudnya. Termasuk ragam marka jalan atau garis jalan juga wajib kita ketahui jenis dan maksudnya. Sebab, beragamnya marka jalan tentu mempunyai arti yang jika dipatuhi oleh semua pengendara akan menciptakan kemanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

Lalu, apakah kamu sudah tau semua arti dari marka jalan? Mengingat masing- masing garis marka mempunyai arti yang berbeda. Bahkan ada marka jalan berwarna mera dan ada yang berwarna kuning.

Artikel kali ini akan mengulas tentang ragam marka jalan yang wajib diketahui.

Ragam Marka Jalan & Artinya

Sering ditemui di jalan raya, marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan dapat melaju dengan aman. Sayangnya, tidak semua pengendara memahami arti marka jalan yang ada.

Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui
Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui (Sumber Gambar: Google)

Pengetahuan yang minim, dapat menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan saat berkendara.
Marka jalan yang sering ditemui namun jarang dipahami adalah garis putih dan kuning di jalan raya. Berikut adalah ulasan mengenai ragam marka jalan dan artinya.

Garis Putih Putus- Putus

Marka jalan yang satu ini pasti sering Anda temui. Ya, letak garis putih putus- putus ini berda di tengah jalan. Apakah kalian sudah tahu arti dari marka yang satu ini?

Apabila Anda melihat garis ini maka artinya Anda diperbolehkan untuk menyalip kendaraan yang berada di depan Anda dengan cara berpindah ke jalur sebelah yang kosong. Namun, tentu saja harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas. Jika memungkinkan maka Anda diperbolehkan untuk menyalip.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilakukan

Garis Putih Utuh

Selain garis putih putus- putus, ada juga marka jalan dengan garis utuh. Marka yang satu ini tentu memiliki makna yang berbeda. Dimana marka ini memiliki arti pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis apalagi menyalip kendaraan lain. Letak Garis ini biasanya terdapat di tikungan dan sebelum zebra cross.

Garis Ganda (Garis Utuh dan Garis Putus-Putus)

Selanjutnya ada marka jalan dimana menrupakan gabungan dari garis utuh dan garis putus- putus. Marka ini disebut dengan garis ganda. Marka ini mempunyai maksud yaitu dimana pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.

Garis Ganda (Dua Garis Utuh)

Garis ganda atau biasa disebut dengan dua garis utuh. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.

Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut. Sehingga, jangan sampai pengendara melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

Marka Serong

Selanjunya ada marka serong. Marka ini mempunyai warna kuning dan sering Anda jumpai di kota- kota besar seperti ibu kota. Marka ini biasanya terdapat di persimpangan jalan. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.

Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning. Ya garis ini menunjukkan bahwa daerah garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.

Garis Marka Melintang atau Zebra Cross

Marka yang satu ini pasti sering Anda temui bukan? Ya zebra cross. Garis marka ini melintang. Dimana, garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan.

Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui
Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui (Sumber Gambar: Google)

Marka Kuning di Pinggir Jalan

Yang terakhir adalah marka kuning yang teretak di pinggir jalan Apabila menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

Sangsi Melanggar Marka Jalan

Pastikan bahwa Anda mengetahui fungsi atau maksud dari setiap garis yang ada di jalan raya. Mengingat garis tersebut tidak asal dibuat, melainkan ada artinya untuk kemanan dalam berkendara. Selain itu, mematuhi peraturan juga dapat menciptakan kemanan saat berkendara.

Bahkan dikareanaka marka jalan sangat penting fungsinya, hal ini kemudian diatur dalam peraturan resmi,loh. Yaitu tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Selain itu, aturan soal marka jalan dituangkan dalamn Pasal 106 ayat 4. Dimana dalam peraturan tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui
Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui (Sumber Gambar: Google)

a. Rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. Gerakan Lalu Lintas; e. Berhenti dan Parkir; f. Peringatan dengan bunyi dan sinar; g. Kecepatan maksimal atau minimal; h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Jadi sudah sangat jelas, jika melanggar marka jalan maka sangsinya bisa dikenakan seperti dalam pasal Pasal 287 ayat 1. Apa sangsinya? sesuai yang tertera pada pasal tersebut yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilakukan

Rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja. Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan. Garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas.

Tujuh ragam marka jalan diatas wajib Anda pahami fungsinya. Sehingga Anda tidak akan terkena tilang. Yang lebih penting, dengan menaatinya Anda telah membantu menciptakan keamanan dalam berkendara, baik untuk diri Anda sendiri maupun orang lain.

Jadi selalu memperhatikan ragam marka jalan dan rambu lalu lintas yang berlaku di jalan.