Mengganti warna motor mungkin dilakukan beberapa orang dnegan alasan tertentu. Namun, dilain sisi ada loh yang mengganti warna motor karena merasa bosan dnegan warna yang asli. Ganti warna motor tentu saja diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Dimana jangan sampai Anda melanggar peraturan ganti warna motor. Apabila Anda melanggar peraturan ganti warna motor, maka tidak mungkin jika Anda akan terkena tilang, loh. Jadi, ada baiknya sebelum Anda mengetahui terlebih dahulu peraturan ganti warna motor.
Berikut adalah beberapa peraturan ganti warna motor yang harus Anda patuhi. Sebab, Jika Anda tetap nekat melakukan di luar batas aturan, tentu ini akan berisiko terhadap penilangan atas pelanggaran tersebut.
Peraturan Ganti Warna Motor
Mengganti warna motor itu hal yang wajar dilakukan. Banyak alasan kenapa pemilik mengganti warna motor mereka. Entah karena faktor ketidakpuasan warna yang dibuat dari pabriknya atau hanya sekadar berpenampilan baru saja.
Baca Juga: Rekomendasi Oli Matic Terbaik Untuk Mobil Kesayangan Anda!
Namun untuk mengubah warna motor rupanya ada aturannya, dimana mengganti warna cat motor tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi, ada baiknya jika Anda mengetahui peraturan ganti warna motor.
Yuk, simak peraturan ganti warna motor berikut ini. Selamat menyimak semuanya!
Mengganti Sesuai Warna STNK
Peraturan ganti warna motor yang paling harus diperhatikan adalah harus mengganti sesuai dengan warna STNK. Jadi, dilam STNK pasti tertulis atau tertera beberapa data informasi mengenai kendaraan tersebut seperti merk, jenis, tahun pembuatan hingga warna dari motor.
Sebagai contoh, jika Anda membeli kendaraan berwarna merah, maka di STNK tertulis warna kendaraan adalah merah. Jika pemilik kendaraan ingin mengganti warna, bisa saja dengan menggantinya sesuai dengan keterangan di STNK.
Karena jika mengganti warna cat motor yang tidak sesuai dengan data di STNK hal tersebut berisiko menjadi pelanggaran hukum dan akan terkena tilang. Oleh sebab itu, Anda dapat mengganti warna kendaraan motor Anda dengan warna yang tertera pada STNK.
70% Warna STNK
Peraturan ganti warna motor yang selanjutnya adalah 70% warna STNK. Ya, peraturan ini juga merupakanan cara ganti warna motor tidak menjadi pelanggaran hukum adalah dengan mengganti warna sebanyak 70 persen dari keterangan di STNK.
Misalnya, jika seorang pemilik kendaraan mengubah cat motor dari merah metalik menjadi warna merah tua doff, maka hal ini diperbolehkan. Menambah dengan warna lain juga masih diperbolehkan selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Jadi, jangan sampai melebihi batas 70%, ya. Sebab penggantian warna yang melebihi 70% juga dapat membuat Anda ditilang.
Menambahkan Motif
Peraturan ganti warna motor yang selanjutnya adalah menegnai menambahkan motif. Jadi, apakah kita diizinkan untuk menambah motif pada motor kita? Hampir setiap kendaraan akan diberi warna yang polos atau kombinasi.
Namun jika pemilik motor ingin lebih menunjukkan suatu hal yang bisa mempercantik kendaraannya, maka bisa saja melakukannya dengan menambahkan motif di sekitar badan motor.
Caranya mudah, hanya dengan menambahkan warna lain atau memberi lukisan sedikit di sekitar motor. Jadi, apabila Anda bosan dengan warna yang terlalu polos, maka Anda dapat menambahkan motif pada sepeda motor Anda.
Ini tentu lebih aman jika Anda mengaplikasikan warna lain terlalu banyak. Sebagai contoh, jika warna kendaraan Anda merah, maka tambahkan motif dengan warna yang lain. Hal ini bisa menjadi alternatif yang sangat baik.
Modifikasi dengan Stiker
Peraturan ganti warna motor yang selanjutnya adalah memodifikasi dnegan stiker atau dengan media lain. Melihat desain motor yang polos, bagi sebagian orang mungkin terlihat membosankan.
Namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan dengan cara memodifikasi tampilan motor menggunakan stiker berkualitas. Menggunakan stiker motor dapat menjadikan cara alternatif jika si pemilik kendaraan merasa malas untuk mengganti warna motor.
Ya, stiker tidak akan merusak atau mengganti warna dominan motor Anda selama tidak memenuhi bodi motor.
Tanpa di sadari, stiker dapat membuat motor Anda menjadi lebih baru. Anda akan jauh lebih nyaman dan tidak merasa bosan dengan motor tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang malas memikirkan warna cat motor apa yang pas untuk motor, lebih baik gunakan stiker sebagai gantinya.
Jadi, apabila Anda merasa bosan dengan warna motor, maka ada dapat mengatasinya dengan modifikasi dengan menambahkan beberapa aksesoris atau menambahkan stiker.
Mengurus STNK
Peraturan ganti warna motor yang selanjutnya adalah dnegan mengurus STNK. Jadi, ini adalah solusi apabila Anda benar- benar ingin merubah warna kendaraan Anda. Hal ini tentu untuk mengantisipasi agar tidak ada kejadian pelanggaran hukum karena mengganti warna motor pada kendaraan.
Jadi, Anda dapat mengganti warna motor pada STNK sesuai dengan yang baru. Hal ini tentu jauh lebih aman bagi Anda agar terhindar dari tilang. Jadi, Anda dapat mengganti warna motor di bengkel cat dan sesuaikan dengan keinginan Anda namun warna di STNK juga harus dirubah dan disesuaikan.
Untuk mengurus STNK, setiap pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung ke kepolisian dengan membawa dokumen atau perlengkapan lainnya agar persyaratan ganti motor tidak akan melanggar hukum.
Namun pertama untuk mengurus penggantian warna pada STNK, Anda dapat meminta surat pengantar penggantian warna pada pihak bengkel. Llau baru setelah itu Anda selanjutnya akan diminta untuk mengurus penggantian warna sendiri ke kepolisian.
Ini merupakan peraturan ganti warna motor apabila 100% warnanya berubah atau dimodifikasi. Nah, bagi Anda yang ingin benar-benar mengganti warna motor secara keseluruhan jangan lupa untuk mengurus STNK baru juga, ya.
Baca Juga: Mobil Irit Bahan Bakar 2022: Yuk Simak Daftar Rekomendasinya!
Itulah peraturan ganti warna motor yang harus Anda patuhi. Dimana jika tidak ingin mengganti STNK maka jangan sampai merubah 70% dari warna asli. Namun, jika Anda benar- benar ingin merubah warna bodi motor secara keseluruhan, maka jangan lupa untuk mengganti keterangan di STNK juga.
Jadi, pastikan jika warna motor asli dan STNK sama ya ketika dirubah. Sebab, jika tidak sama bukan hanya berisiko ditilang, namun juga harna jual motor akan rendah. Sebab fisik dan dokumen tidak sama.