Pernahkah kalian melihat iemak- emak menyalakan sein ke kanan namun belok ke kiri? Ya, ternyata meskipun simple kita tetap tidak boleh menyepelekan penggunaan lampu sein pada kendaraan.
Sebab, salah dalam menggunakan lampu sein tidak hanya menimbulkan emosi namun juga dapat menimbulkan bahaya. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa lampu sein juga merupakan sarana berkomunikasi dengan sesama pengendara selama di jalan raya.
Sehingga, kita tidak dapat menyepelekan atau asal dalam penggunaan lampu sein. Lampu sein digunakan sebagai pemberi isyarat kendaraan ketika ingin berbelok, berpindah jalur, atau menyalip kendaraan.
Untuk itu ada aturan dan etikanya dalam penggunaanya. Artinya tidak boleh sembarangan. Bahkan hal ini juga diatur dalam peraturan tertulis resmi, loh.
Aturan Penggunaan Lampu Sein
Lampu sein mempunyai fungsi yang sangat penting selama berkendara. Untuk itu ada peraturan resmi tertulis dalam Undang- Undang yang mengatur hal ini. Aturan tentang lampu sein terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Membersihkan Mesin Mobil: Tips Mudah & Lebih Awet
Dimana dalam aturan tersebut menegaskan tentang lampu sein harus digunakan pada waktu yang tepat demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pengendara setidaknya sudah menyalakan lampu sein 3 detik sebelum melakukan perpindahan lajur atau berbelok.
Hal ini berlaku baik bagi mobil atau sepeda motor serta kendaraan bermotor lainnya. Bila menghitung jarak, lampu sein harus menyala 10-30 meter sebelum berpindah lajur. Dimana ada tiga aspek di balik perhitungan itu, di mana harus dipahami pengendara sebelum mengubah haluan.
Pertama, pengendara lain bisa mengantisipasi terhadap hal tak terduga yang berada di sekitar kita. Kedua, ada waktu untuk melihat keadaan sekitar melalui spion sebelum kendaraan kita berubah haluan. Ketiga, ada jarak aman guna antisipasi apabila sebelum berubah haluan ada perubahan haluan secara mendadak dari pengendara lain.
Dikarenakan sudah tertera dalam sebuah peraturan, maka tentu saja akan ada sangsi yang diberlakukan bagi yang melanggaranya. Untuk Hukuman dan sanksi pelanggara tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 294 dan 295. Dimana jika ada pelanggaran, maka pengemudi akan dikenai kurungan penjara selama satu bulan dan denda maksimal Rp 250ribu.
Jadi sebelum kendaraan berbelok ke arah yang dituju, misalnya seperti ke kiri, kanan, pindah jalur atau menyalip kendaraan. Pengemudi perlu mengamati situasi lalu lintas di depan, belakang, dan samping kendaraan sebelum memberikan lampu sein. Pengemudi tidak diperbolehkan untuk belok atau pindah jalur secara langsung tanpa dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).
Etika Penggunaan Lampu Sein
Setelah Anda mengetahui peraturannya, selanjutnya ada etika penggunaan lampu sein yang perlu Anda perhatikan juga. Etika ini perlu kita ketahui mengingat pentingnya menyalakan sein dengan benar selama berkendara di jalan. Bagimana etika penggunaan lampu sein?
Sinyal Belok Kanan
Sinyal belok kanan umumnya digunakan saat kendaraan akan berganti jalur atau berbelok ke kanan bahakan untuk menyaip kendaraan. Selain itu sein ke kanan juga biasanya pada ruas jalan dua arah, sein kanan juga bisa menginformasikan kepada pengendara di belakang apabila dari arus kendaraan arah depan masih aman untuk ikut mendahului.
Saat menyalip mobil yang datang dari jalur yang berlawanan, pastikan ada cukup ruang untuk para pengendara yang menyalip di belakang Anda. Saat mengambil alih, nyalakan sinyal yang tepat jika aman untuk melanjutkan. Setelah menyalip, jangan lupa mematikan lampu sein dengan segera dan meninggalkan jarak yang cukup sehingga kendaraan di belakang dapat memasuki jalur awal.
Demikian juga, jika Anda berada dalam posisi untuk dikalahkan dari jalur yang berlawanan tetapi tidak cukup untuk meninggalkan ruang, berikan sinyal dengan menyalakan sinyal yang tepat.
Jangan lupa beri isyarat dengan menghidupkan sein kanan. Ini memberi isyarat kepada pengemudi dari arah berlawanan bila tidak ada ruang atau jarak cukup antara kendaraan yang kita bawa dengan kendaraannya.
Saat berkendara di jalan dengan dua jalur berlawanan, sein kanan ini bisa menjadi penanda kendaraan di belakang. Saat akan mendahului, hidupkan sein kanan bila kondisinya aman untuk ikut mendahului. Setelah mendahului kendaraan di depan, jangan lupa matikan kembali lampu sein bila kondisinya sudah kembali ke jalur semestinya.
Sinyal Belok ke Kiri
Etika penggunaan sein selanjutnya adalah belok kiri. Sinyal belok kiri umumnya digunakan ketika kendaraan akan berganti jalur atau akan berbelok ke kiri. Ketika Anda berada di jalan yang cukup besar, dan ingin menyalip kendaraan yang berada di sisi kanan jalan, Anda dapat menyalakan sinyal belok kiri dalam proses menyalip kendaraan.
Selain itu, kendaraan besar biasanya bergerak dengan kecepatan lambat di jalur kanan jalan, cara mengatasinya dengan menyalakan sinyal belok tiga detik sebelum Anda menyalip kndaraan lain.
Sesuaikan ritme kecepatan kendaraan yang disesuaikan dengan kendaraan di arah yang berlawanan. Pastikan kendaraan masih di luar jangkauan sehingga Anda dapat dengan mudah menyalip mobil. Jangan lupa untuk memberikan klakson saat kembali ke jalur baru sebagai kesan terima kasih karena memberi ruang dan jalan.
Saat melewati jalan dua arah, lampu sein kiri berfungsi sebagai isyarat untuk tidak atau menunda menyalip karena terlalu berisiko. Ini juga sebagai informasi kepada kendaraan dari arah berlawanan ketika menyalip bila dipersilakan. Sembari menyalakan lampu sein, kurangi laju kendaraan agar yang dari lawan arah bisa mendapat celah cukup untuk kembali masuk ke lajurnya.
Sein kiri juga berfungsi sebagai isyarat saat mendahului di jalur lawan, namun hanya cukup untuk satu mobil. Ketika berpindah ke jalur lawan dan mengambil ancang-ancang menyalip, hidupkan sein kiri. Ini sekaligus menjadi isyarat untuk kendaraan di depan bila Anda akan mendahului sehingga diberi kesempatan.
Baca Juga: Apa Penyebab Mobil Bergetar Pada RPM Rendah?
Jangan lupa, bunyikan klakson pendek saat kembali masuk jalur awal sebagai tanda terima kasih diberi jalan untuk mendahului. Hal-hal tersebut di atas adalah bentuk komunikasi dalam berkendara, sehingga tercipta saling menghormati antara satu pengendara dengan pengendara yang lain.
Itulah etika dan aturan dalam penggunaan lampu sein yang tidak hanya perlu Anda perhatikan namun juga ditaati. Sehingga akan menciptakan kemanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya.