Mengurus STNK Hilang: Stop Menggunakan Calo

Mengurus STNK hilang menjadi hal yang tidak diinginkan bagi pemilik kendaraan. Kebanyakan orang berfikir bahwa mengurus STNK yang hilang pasti akan rumit.

Sehingga, jika terpaksa harus mengurus biasanya orang akan lebih memilih menggunakan calo. Padahal belum mencari tahu mengenai prosedur maupun syaratnya.

Karena STNK merupakan dokumen penting maka jika Anda kehilangan maka harus segera diurus. Sehingga Anda dapat memiliki STNK baru. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah lebih lanjut akibat hilangnya STNK.

Sebab, tanpa STNK anda tidak dapat mebyar pajak kendaraan Anda. Selain itu, ketika da arazia dari polis dan Anda tidak dapat menunjukkan STNK, maka Anda akan terkena tilang.

Bukankah akan tambah memakan waktu Anda untuk pergi ke sidang?. Selain itu, Anda tidak dapat menjual kendaraan Anda. Sebab dokumen tidak lengkap.

Padahal untuk mengurus STNK hilang, prosedur dan syaratnya sangat mudah. Sehingga, Anda tidak perlu menggunakan calo. Memang akan seikit memakan waktu. Sebab kita pasti harus mengantre. Namun, antrean pasti masih wajar.

Sebelum mengurus STNK yang hilang ada baiknya jika kita mengetahui prosedur dan juga syaratnya terlebih dahulu. Sehingga kita tidak akan terlalu bingung ataupun ketiggalan dokumen yang diperlukan. Pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan di SAMSAT tempat Anda mebayar pajak.

Saat mengurus STNK yang hilang Anda akan terkena tarif. Tarif yang dikenakan juga tidak besar. Karena prosedur, syarat, dan biaya yang tidak mahal, jadi sebaiknya Anda mengurus sendiri. Hindari menggunakan calo, sebab Anda akan mengeluarkan biaya lebih untuk membayar calo.

Walaupun sebagai gantinya Anda tidak repot mengantri salah satunya.
Namun, jangan biasakan menggunakan calo. Berikut adalah ulasan mengenai prosedur dan juga syarat untuk mengurus STNK yang hilang.

Mengurus STNK Hilang: Syarat Dokumen

Syarat dalam mengurus STNK hilang sangatlah mudah. Jadi pastikan bahwa Anda membawa semua persyaratan dokumen saat mengurus STNK yang hilang. Sehingga Anda tidak perlu mebuang waktu untuk bolak balik rumah dan kantor SAMSAT.

Dokumen pertama yang dibutuhkan adalah surat keterangan hilang untuk STNK. Sehingga, Anda perlu pergi ke kantor polisi terlebih dahulu untuk mendapatkannya.

Biasanya kantor polisi yang paling dekta dengan tempat Anda kehilangan STNK kendaraan. Jika kehilangan saat di rumah, maka Anda dapat pergi kenator polisi terdekat dari rumah.

Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK Hilang
(Sumber Gambar: Google)

Di sini Anda akan dimintai keterangan mengenai kronologi keteranga hilangnya STNK. Proses pembuatannya juga tidak lama.

Waktu yang dibutuhkan sekitar sepuluh menitan. Dalam membuat surat kehilangan tidaklah berbayar. Namun jika Anda ingin memberi pun tiak masalah kok.

Dokumen selanjutnya untuk mengurus STNK hiang adalah KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jadi, informasi di KTP harus sama dengan informasi yang tertera di STNK ynag hilang.

Selanjutnya adalah dokumen fotokopi STNK yang hilang. Lalu bagaimana jika kita tidak memiliki fotokopi STNK?.

Baca Juga: Tips Membeli Mobil Bekas di Showroom

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan kamu statusnya masih kredit maka kamu perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di situ.

Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir. Karena tidak memiliki fotokopi STNK. Bawa fotokopi BPKB ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi beserta KTP. Selain tu, Anda juga memerlukan BPKB asli Anda sebagai syarat dokumen.

Mengurus STNK Hilang: Prosedur Mengurus

Setelah semua persyaratan lengkap, hal selanjutnya adalah datang ke kantor SAMSAT terdekat. Datanglah pada saat jam kerja. Prosedur mengurusnyapun sangat mudah. Sediakan waktu khusus untuk mengurus STNK tersebut.

Hal pertama yang akan dilakukan adalah melaukan cek fisik kendaraan. Sesampainya di kantor SAMSAT, segera laukan cek fisik.

Pengecekan fisik mempunyai fungsi untuk menentuka karakteristik kendaraan Anda seprti warna mobilnya, nomor kendaraan, nomor mesin, dan juga nomor rangka dan setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat.

Setelah Anda mengecek fisik kendaraan, selanutnya adalah cek blokir. Tujuannya untuk pastikan kendaraan yang Anda punya tidak sedang diblokir atau telat pembayaran pajaknya.

Selain itu apstikan bahwa kendaraan tidak masuk dalam daftar pencurian kendaraan. Jika telat pembayaran pajak atau diblokir dan lain-lainnya, Anda harus menyelesaikan masalah ini untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kerajinan dari Ban Mobil Bekas: Simak 3 DIY Mengolahnya!

Jika cek fisik dan cek blokir sudah selesai, Anda akan mendapatkan blangko. Saat cek fisik ini tidak dipungut biaya. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan uang saat proses ini. Setelah selesai, langkah selanjutnya adalah pergi keloket STNK.

Nantinya saat diloket Anda akan dimina untuk mengisi formulir pendaftaran. Isilah formulir secara lengkap. Setelah itu satukan dengan persyaratan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya adalah menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan di Loket Bea Balik Nama II. Setelah itu tunggulah sampai nama Anda dipangggil. Dalam proses ini Anda juga akan membayar.

Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK baru. Anda akan dipangggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut, dan proses selesai. Itulah prosedur dalam mengurus STNK yang hilang.

Karena pelayanan umum makan Anda hanya perlu bersabar dalam mengantre. Jadi luangkan wkatu untuk mengurusnya.

Biaya yang dikeluarkan

Saat mengurus STNK yang hilang maka Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya. Biaya tersebut tidaklah mahal. Anda bisa membayar pembuatan STNK baru di kasir yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan juga.

mengurus stnk hilang
Mengurus stnk hilang

Menurut peraturan yang tertera pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010 untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya Rp 50.000,00. Sedangkan untuk biaya pembuatan STNK bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000,00.

Prosedur dan syarat mengurus STNK yang hilang snagatlah mudah. Namun, beberapa orang masih meggunakan calon. Hal ini karena beberapa orang mungkin malas untuk mendapatkan legalisir BPKB dan surat dari diler. Namun, beberapa orang mengalami masalah terhadap pajak kendaraan.

Baca Juga: Memodifikasi Mobil : Tips untuk Pemula

Sehingga dari hal ini kita dapat belajar bahwa pentingnya membayar pajak. Jika Anda belum membayar pajak kendaraan, maka Anda harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraan Anda secara tepat dan teratur.

Baca Juga: Air Radiator Mobil: 5 Langkah Mengisi dengan Mudah

Selain itu, siapkan fotocopy dokumen kendaraan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi saat mengurus stnk hilang, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sehingga, Anda tidak perlu repot pergi ke diler dan meminta legalisir. Jadi, yang paling penting adalah selalu berhati –hati dalam menjaga dokumen penting.

Tinggalkan komentar