Membuat dan Memperpanjang SIM GRATIS: Simak Cara dan Syaratnya

Membuat dan Memperpanjang SIM Gratis – Setiap yang memiliki kendaraan wajib memiliki SIM agar dapat mengendarai kendaraan mereka di jalan raya. Memiliki SIM membuktikan bahwa kita telah memenuhi standar untuk dapat mengemudi kendaraan di jalan raya.

Namun sayangnya, di Indonesia masih banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan namun tidak memiliki SIM. Banyak alasan mengapa banyak masyarakat yang belum mempunyai SIM.

Salah satu asannya adalah biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat SIM. Apalagi saat kondisi pandemi yang sekarang kita alami. Tentu hal ini berdampak pada ekonomi. Sehingga, membuat SIM adalah hal nomor kesekian dan semakin banyak terabaikan.

Padahal denda tidak memiliki SIM saat berkendara masih berlaku apapun keadaanya. Namun, jangan khawatir bagi Anda yang belum memiliki SIM dan sedang dalam kondisi saat pandemi ini. Sebab, pemerintah baru saja membuat kebijakan mengenai pembuatan SIM gratis.

Tidak hanya membuat SIM gratis, peraturan pemerintah juga memberikan keringanan untuk memperpanjang SIM secara gratis.

Lalu apa saja syaratnya untuk membuat dan memperpanjang SIM gratis? Serta bagaimana cara untuk membuat dan memperpanjang SIM gratis? Berikut ulasannya untuk Anda.

Denda Akibat Tidak Memiliki SIM

Sebelum kita membahas mengenai syarat dan cara untuk membuat dan memperpanjang SIM gratis, mari kita bahas mengenai denda yang diakibatkan jika Anda berkendara tanpa memiliki SIM. Kira- kira sangsi apa yang diberikan pada pelangga aturan lalu lintas yang satu ini?

Membuat dan memperpanjang SIM gratis
Membuat dan Memperpanjang SIM Gratis (Sumber Gambar: Google)

Peraturan ini sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dimana pasal lanjutannya adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Kekurangan Motor Matic Vs Motor Manual: Lebih Baik Mana?

Selaian itu apabila pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Bunyi pasal tersebut adalah Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pada pasal diatas dijelaskan mengenai ketika pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.

Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.

Siapa yang Dapat Membuat dan Memperpanjang SIM Gratis?

Mengingat pentingnya SIM bagi pengemudi kendaraan dan melihat kondisi saat ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuat SIM secara gratis bagi masyarakat, tidak hanya itu pemerintah juga mengratiskan untuk perpanjangan SIM. Apa saja syaratnya dalam membuat dan memperpanjang SIM gratis?

Jadi, kebijakan mengenai membuat dan memperpanjang SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi membuat dan memperpanjang SIM gratis diperuntukan untuk pmbuatan SIM A dan SIM C.

Jadi, pemerintah mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu adalah syarat yang pertama.

Peraturan ini telah disahkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu.

Pertimbangan tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

memperpanjang SIM gratis

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi syarat agar dapat menikmati layanan dalam membuat dan memperpanjang SIM gratis adalah masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Itulah syarat yang dapat mendapatkan layanan sesuai peraturan yang telah disahkan. Apakah Anda masuk dalam semua syarat tersebut?

Baca Juga: Merawat Mobil Manual Agar Tetap Awet: 8 Tips Yang Mudah Dilakukan

Dokumen Kendaraan yang Gratis Menurut Peraturan

Selain membuat dam memperpanjang SIM gratis, ternyata pemerintah juga mengratiskan 31 jenis PNBP. Untuk hal ini syaratnya juga sama dengan cara untuk membuat dan memperpanjang SIM gratis.

Ditiadakannya biaya untuk 31 jenis PNBP ini juga masuk dalam Pasal 1 PP yang disahkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, setidaknya terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (RI), yang memungkinkan untuk digratiskan.

Jenis PNBP yang digratiskan antara lain adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah penerbitan SKCK.

Baca Juga: Penyebab Mobil Terbakar Saat Dikemudikan: 5 Hal Yang Dapat Memicu

Untuk informasi lebih lanjut mengenai membuat dan memperpanjang SIM gratis, Anda dapat membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id.

Program Pembuatan SIM Gratis Berlangsung 1 Juli 2020 Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini ya sobat. Apalagi bagi Anda yang memenuhi persyaratan untuk dapat menikmati fasilitas membuat dan memperpanjang SIM gratis.

Tinggalkan komentar