Memodifikasi Motor, Ini Batasan agar Tidak Melanggar Hukum!

Memodifikasi motor dilakukan oleh beberapa orang agar kendaraanya terlihat berbeda. Selain itu, memodifikasi motor juga menjadi hobi beberapa orang saat ini. Motor menjadi kendaraan yang paling sering dimodifikasi. Modifikasi yang dilakukan untuk sebuah motor juga bermacam-macam.

Saat memodifikasi sebuah motor ada banyak hal yang dipertimbangkan. Terutama masalah keamanan dan keselamatan apabila sebuah motor dimodifikasi. Itu sebabnya dalam meodifikasi kendaraan termasuk motor telah diatur di dalam undang-undang.

Ada beberapa pasal dalam undang-undang untuk mengatur modifikasi suatu kendaraan. Sehingga motor tidak akan terlalu dimodifikasi secara berlebihan. Selain itu modifikasi tidak merubah identitias kendaraan menjadi berbeda dengan yang tertera di BPKB kendaraan.

Jadi, berhati- hati dalam memodifikasi kendaraan. Sehingga modifikasi tidak menimbulkan penilangan kendaraan. Selain itu utamakan aspek kemanan dan keselamatan kendaraan setelah dimodifikasi.

Mari simak mengenai peraturan mengenai modifikasi motor dan kenali dalam memodifikasi sebuah motor. Sehingga, motor tetap bisa terlihat berbeda dan sesuai dengan peraturan.

Peraturan Memodifikasi Motor

Saat ini peraturan memodifikasi maupun costum suatu kendaraan telah dikeluarkan. Bahkan ada denda yang dikenakan apabila modifikasi melanggra peraturan. Peraturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang.

Memodifikasi Motor
Memodifikasi Motor
(Sumber Gambar: Google)

Peraturan memodifikasi kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52.

Jika melanggar maka pemilik kendaraan akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini tentu akan memberatkan pemilik kendaraan.

Secara lebih jelas peraturan modifikasi tertera pada pasal 52, yaitu:

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277).

Secara spesifik, pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe. Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;

Pertama, Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

Kedua, Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Perlu diketahui bahwa pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi (modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Jika tidak maka akan ada sangsi yang diberlakukan untuk pemilik kendaraan.

Pelaporan dilakukan karena pemilik kendaraan harus mengganti dokumen kendaraan apabila ada perubahan bentuk maupun spesifikasi saat memodifikasi. Jadi, jangan sampai motor yang Anda modifikasi tidak sesuai dengan peraturan.

Selain itu, jika Anda sudah melakukan modifikasi dan melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi segera lapor.

Batasan Memodifikasi Motor

Adanya peraturan tertulis dalam undang –undang menjadikan beberapa hal harus diperhatikan dalam meodifikasi kendaraan. Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat memodifikasi suatu kendaraan.

Larangan tersebut berhuungan dengan kemananan dan kenyamaan kendaraan.

Memodifikasi Motor
Memodifikasi Motor
(Sumber Gambar: Google)

Mengubah Rangka, Warna dan Plat Kendaraan

Hal yang tidak boleh dilakukan saat melaukan modifikasi sebuah motor adalah mengubah rangka, mengubah warna motor, dan mengubah plat kendaraan bermotor.

Ketika mengubah rangka motor maka akan menghilangkan nomer rangka. Sedangkan mengubah warna dapat menimbulkan perbedaan dengan dokumen kendaraan. Seperti yang kita ketahui warna kendaraan tertera pada dokumen kendaraan. Jadi jangan sampai fisik dan dokumen berbeda.

Untuk bagian plat kendaraan jangan sampai mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan cap kepolisian. Jadi perhatikan bagian ini ketika Anda memutuskan memodifikasi kendaraan.

Mengubah Dimensi dan Mesin Motor

Hal selanjutnya yang melanggar peraturan ketika melakukan modifikasi sebuah motor adalah mengubah dimensi dan mesin motor. Mengubah dimensi dari motor dapat dilakukan. Namun, selesai melakukan modif harus segera dilakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan

Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan. Pabrik sudah menerapkan standar ketika memprodoksi kendaraan tersebut. Sehingga megubah dimensi motor akan mempengaruhi keamanan dari motor itu sendiri ketika dikendarai.

Selain dimensi motor, mesin motor juga menjadi hal yang melanggar peraturan jika dimodifikasi. Mesin yang dibuat oleh pabrikan sudah diuji kelayakannya, dan juga sudah pasti masuk ke administrasi sebagai identitas motor.

Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Stop Menggunakan Calo

Mengganti Knalpot dan Klakson Motor

Mengganti knalpot sebuah motor juga dilarang. Hal ini dilarang karena sebetulnya berkaitan dengan soal polusi udara dan juga polusi suara. Karena tidak semua knalpot aftermarket bisa sebagus bawaan pabrik untuk kemampuan penyaringan gas buangnya.

Jadi jangan sembarangan mengganti atau memodifikasi knalpot, lebih baik lagi kalau tetap memakai knalpot standar.

Hal ini hampir sama dengan praktik modifikasi knalpot, yaitu karena akan menimbulkan polusi suara. Selain itu, ukuran suara klakson pada tiap tipe kendaraan sudah dibedakan agar mudah dimengerti sebagai insyarat saat di jalan. Jangan sampai suara klakson terlalu besar maupun kecil. Sehingga mengurangi fungsi dari klakson.

Baca Juga: SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Inilah Cara Mendapatkannya

Memodifikasi Motor: Mengganti Lampu Utama

Memodifikasi lampu motor juga perlu diperhatikan. Jangan memodifikasi lampu motor dengan lampu yang sangat terang atau warna –warni. Selain mengurangi fungsi lampu maka lampu yang terlalu terang akan menyilaukan. Tentu ini akan mengganggu keselamatan atau kenyamanan pengendara lain.

Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya (biasa disebut mata kucing). Sudah jelas fungsinya untuk keselamatan, kalau dilepas ya sudah jelas bakal membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Baca Juga: Mengurus BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya!

Memodifikasi motor banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan. Biasanya para pemilik ingin medapatkan suasana baru dengan motornya. Namun, banyak hala yang harus diperhatikan ketika memodifikasi sebuah motor.

Apalagi jika motor tersebut merupakan motor harian. Karena undang –undang di negara ini telah mengaturnya. Jadi, jangan sampai terkena hukuman karena keblablasan dalam memodifikasi sebuah motor. Paerlu di ingat untuk melaporkan perubahan kepada kepolisian.

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.