Memodifikasi mobil memang hal yang lumrah dilakukan. Bnayak alasan kenapa pemilik mobilmelakukan modifikasi. Ada yang bosan dan ingin mendapatkan suasana baru untuk mobilnya, namun ada juga yang memodifikasi karena hobi.
Namun seprti yang kita ketahui bahwa kita tidak dapat sembarang dalam memodifikasi mobil. Selain kita harus menyesuaikan kapasitas mobil dalam modifikasi, kita juga harus pada peraturan yang berlaku.
Ya, jangan sampai memodifikasi mobil malah melanggar peraturan. Ada beberapa hal yang jika dilakukan dalam memodifikasi mobil justru malah melanggar perautan dan berujung terkena tilang.
Memodifikasi Mobil Dapat Melanggar Peraturan
Jadi, bagi kalian yang ingin melakukan modifikasi mobil ada baiknya mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hal memodifikasi mobil. Jaddi ada baiknya jika Anda mencari tahu atau diskusi terlebihd ahulu dnegan orang yang paham dan ahli menegnai modifikasi.
Baca Juga: Memilih Spion Motor: Perhatikan Standar yang Telah Ditentukan!
Sebab dalam urusan modifikasi kendaraan ini sudah diatur tertulis, loh. Dimana ada pasal yang dapat menjerat Anda jika dilanggar. Larangan ini ada dikarenakan adanya bahaya apabila modifkasi tersebut dilakukan untuk sebuah mobil.
Yuk, langsung saja bahas menegnai peraturan memodifikasi mobil yang dapat melanggar peraturan dan berujung tilang. Simak sampai selesai ya artikelnya.
Memodifikasi Lampu Strobo atau Rotator
Memodifikasi mobil yang pasti melanggar peraturan salah satunya adalah memodifikasi lampu strobo. Peraturan ini telah ditulis loh dalam undang- undang. Dimana, apabila Anda nekat modifikasi mobil dengan memasang lampu strobo, bersiaplah ditilang petugas berwajib dan dijerat UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 Nomor 4 mengenai Pesangan Lampu Strubo atau Rotator.
Lebih jelasnya peraturan tersebut tertera pada pasal 1 ayat dua yang berbunyi:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dan;
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan khusus.
Lampu strobo atau rotator termasuk aksesoris untuk mobil loh sebenarnya. Dimana, penggunaan lampu strobo atau rotator sebagai aksesoris kendaraan memang dapat memberikan kesan keren tersendiri.
Apalagi bila melihat varian warna yang disediakan, para modifikator pun cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya. Namun saynagnya, pengendara terkadang mengunakan lampu strobo atau rotator untuk disalahgunakan mempermudah ketika terjebak di kemacetan.
Maka dari itu penggunaan lampu ini dilarang. Namun, sayangnya tidak banyak pengendara yang tahu bahwa pemasangan lampu strobo atau rotator sebenarnya dilarang. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja.
Kendaraan priorotas yang dimaksud seperti, kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan tahanan, ambulans, kendaraan Palang Merah Indonesia, dan kendaraan patroli jalan tol. Jadi, jika Anda memodifikasi mobil hindari untuk memasang lampu yang satu ini ya.
Memodifikasi Knalpot Mobil
Memodifikasi mobil yang melanggar peraturan selanjutnya adalah memodifikasi knalpot racing. Ya, sama dengan peraturan sebelumnya, untuk maslaah knalpot ini juga telah diatur dalam peraturan tertulis.
Nah, bagi Anda yang ingin memodifikasi mobil bergaya racing, ada baiknya tidak mengganti knalpotnya. Memang memodifikasi mobil bergaya racing look rasanya tak lengkap apabila tidak mengganti knalpot bawaan dengan produk aftermarket.
Namun, memodifikasi knalpot yang asal pasang juga akan memicu polusi udara atau pun polusi suara. Mengganti knalopt racing dan digunakan untuk pemakaian harian, maka akan sangat mengganggu karena mengundang kebisingan.
Selain itu, hal ini juga sudah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285. Dimana dijelaskan soal kelengkapan kendaraan yang harus adabahwa pemilik kendaraan dilarang mengganti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Jadi, alangkah baiknya kita juga mempertimbangkan tujuan modifikasi. Apabila memang untuk balap, sebaiknya mobil tidak digunakan di jalan umum.
Kaca Film Terlalu Gelap
Memodifikasi mobil yang melanggar peratauran adalah memasang kaca film terlalu gelap. Saat ini masih banyak pemilik mobil yang cuek dengan tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan.
Dimana pemilik tidak memperhatikan tingkat kepekatannya apakah sesuai aturan atau tidak. Aturan untuk tingkat kegelapan tidak boleh lebih dari 70 persen. Persentase tingkat kepekatan kaca film sudah diatur dalam beberapa, peraturan seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian PP Nomor 55 tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.
Menurut aturan yang berlaku, kaca film samping kendaraan harus tembus cahaya dan kurang dari 70 persen sedangkan untuk kaca depan kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Memodifikasi Plat Nomor
Memodifikasi mobil selanjutnya yang dilarang adalah memodfikasi plat nomor mobil. Sebagai tanda pengenal atau identitas dari suatu kendaraan, penggunaan plat nomor sudah seharusnya mengikuti peraturan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Polri yang mengatur tentang penggunaan desain, warna, dan ukuran plat nomor kendaraan, yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Mobil Irit Bahan Bakar 2022: Yuk Simak Daftar Rekomendasinya!
Oleh karenanya, modifikasi mobil dengan mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor menjadi bentuk huruf yang dapat “dibaca”, sebaiknya tidak perlu dilakukan bila Anda tidak ingin ditilang dan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Itulah beberapa larangan dalam memodifikasi mobil. Larangan tersebut dibuat tentu untuk kemanan terutama saat Anda berkendara. Jadi, jangan smebarangan memodfikasi mobil ya.