Ada 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia: Apa saja sih?

Terkena tilang karena melanggar lalu lintas tentu bukanlah hal yang menyenagkan. Apakah Anda pernah terkena tilang? Saat Anda terkena tilang, nantinya akan diberi surat tilang. Nah, surat tilang ini nantinya yang akan digunakan saat sidang tilang dilakukan.

Nah, taukah kalian jika ada 5 jenis surat tilang di Indonesia? Ya, ada 5 jenis surat tilang dimana masing- masing jenis surat tilang tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Wah, apakah kalian sudah mengetahui masing masing perbedaan dari jenis surat tilang?

Yuk, kita bahas perbedaan dari amsing- masing sjenis urat tilang di Indonesia! Selamat membaca.

Jenis- Jenis Surat Tilang

Surat tilang akan diberikan ketika Anda ketahuan melanggar peraturan lalu lintas. Misalnya, tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menerobos rambu lalu lintas, tidak mematuhi batas aturan kecepatan maksimal, melaju di jalur yang salah, dan lain sebagainya.

Dikarena akan 5 jenis surat tilang, maka sebagai pengendara Anda harus tahu jenis surat tilang seperti apa yang harusnya diberikan kepada Anda untuk jenis pelanggran yang telah Anda lakukan.

Jadi, ada baiknya jika Anda mengetahui jenis surat tilang. Sehingga, Anda bisa protes nih jika surat tilang yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Lalu, apa saja sih jenis surat tilang? Yuk, simak ulasannya.

Baca Juga: Mengetahui Fungsi Water Jacket & Penyebab Kerusakannya

Surat Tilang Merah

Jenis surat tilang yang pertama adalah surat tilang warna merah. Jenis surat tilang yang satu ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan.

Jadi, dengan diberikannya surat tilang warna merah ini, nantinya Anda dapat memberikan pembelaan pada tanggal sidang yang sudah ditentukan. Selain itu, jenis surat tilang ini diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Misalanya melakukan pelanggaran seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah. Nah, nantinya untuk seberapa besar denda yang harus dibayar, akan diputuskan pada persidangan yang akan diadakan pada tanggal yang telah ditentukan.

Jadi, jika Anda terkena tilang namun tidak merasa melanggar apa yang dituduhkan, surat tilang merah ini tepat untuk Anda.

Jenis Surat Tilang
Jenis Surat Tilang (Sumber Gambar: Google)

Surat Tilang Kuning

Jenis surat tilang yang selanjutnya adalah surat tilang kuning. Apa bedanya dengan surat tilang yang sebelumnya? Nah, kalau surat tilang kuning ini merupakan dokumen yang akan disimpan sebagai arsip polisi.

Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja. Perlu diingat bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Nantinya surat tilang kuning ini akan polisi gunakan sebagai dokumen membuat laporan mengenai berapa banyak kasusu pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama kurun waktu tertentu.

Sehingga, nantinya polisi dapat melakukan evaluasi atau mengadakan sosialsisasi lagi terhadap masyarakat tetang pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Surat Tilang Hijau

Jenis surat tilang yang selanjutnya adalah surat tilang hijau. Nah, jika surat ini sama sperti surat tilang kuning, dimana sama- sama tidak akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Lalu kepada siapa surat ini diberikan?

Jadi, surat ini akan diberikan polisi kepada pihak pengadilan yang akan melakukan sidang. Ya fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Dengan begitu, pengadilan yang berwenang menangani pelanggaran lalu lintas pun memiliki arsip dan bukti jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Surat tilang hijau ini juga bisa jadi pertimbangan pengadilan dalam menentukan nominal denda.

Selain itu tujuannya ada surat tilang hijau adalah agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

Jenis Surat Tilang
Jenis Surat Tilang (Sumber Gambar: Google)

Surat Tilang Biru

Jenis surat tilang yang berikutnya adalah surat tilang biru. Nah, untuk surat tilang biru ini berarti Anda dapat langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI sebagai lembaga keuangan yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pembayaran tilang.

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran. Jadi, tidak perlu lagi menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan.

Nah cara ini bisa menjadi opsi yang tepat jika Anda sibuk atau Anda terkena tilang di luar kota dan tidak mempunyai cukup waktu untuk mengikuti sidang di kota dimana Anda terkena tilang. Sehingga lebih praktis bila langsung membayar saja dengan surat tilang berwarna biru ini.

Jenis Surat Tilang
Jenis Surat Tilang (Sumber Gambar: Google)

Surat Tilang Putih

Jenis surat tilang yang terakhir adalah surat tilang putih. Untuk siapa surat tilang putih ini? Jadi, surat tilang putih ini akan diberikan kepada pihak kejaksaan.

Nantinya, pihak kejaksaan akan membawa surat tilang berwarna putih yang diberikan pihak polisi sebagai bukti dokumen untuk menimbang berapa denda atau hukuman yang harus dijatuhkan kepada pelanggar.

Jadi, baik Anda sebagai pelanggar maupun pihak kejaksaan yang memutuskan hukuman, sama-sama memiliki bukti tertulis tentang jenis pelanggaran yang dilakukan.

Itulah lima jenis surat tilang yang ada di Indonesia. Dari lima jenis surat tilang yang telah disebutkan tadi, sebenarnya hanya ada dua yang biasa diberikan kepada pelanggar, yaitu merah dan biru.

Baca Juga: Cara Mengatasi Memori Internal Penuh Padahal Masih Kosong

Jadi, ada baiknya jika Anda paham betul mengenai apa perbedaan dua jenis surat merah dan biru. Sebab, nantinya surat ini yang akan diberikan pada Anda.

Kalau Anda merasa bisa menghadiri proses persidangan, maka bisa meminta surat tilang warna merah. Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang sidang, mintalah surat biru agar bisa langsung membayarkan denda.

Oh ya, mengenai pemberian surat tilang sudah diatur loh dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, untuk denda dan hukum juga sudah tertera.

Jadi, lebih baik jangan melanggar lalu lintas ya. Tidak hanya untuk menghindari tilangan, namun juga demi keselamatan dan kemanan bersama.

Tinggalkan komentar