Jenis Rambu Lalu Lintas: Macam & Makna Setiap Warna

Jenis rambu lalu lintas sangat banyak. Bahkan setiap jenis rambu lalu lintas mempunyai banyak warna dasar yang masing –masing mempunyai makna. Sehingga, pengendara harus paham akan maksud dari setiap rambu lalu lintas. Jangan sampai karena salah baca rambu –rambu lalu lintas, Anda terkena tilang.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan, “Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, serta diatur juga di dalamnya.

Rambu –rambu lalu lintas mempunyai dua model. Pertama adalah model konvensional dengan bahan alumunium dan memantulkan cahaya. Model yang kedua adalah elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warnanya.

Rambu lalu lintas mempunyai fungsi yang sangat penting. Hal ini karena menyangkut keselamatan para pengendara kendaraan di jalan raya. Apabila tidak mentaati rambu lalu lintas, bukan mustahil jika kecelakaan terjadi.

Berikut adalah jenis dan pengelompokan rambi –rambu lalu litas di Indonesia yang wajib Anda ketahui dan pahami.

Jenis Rambu Lalu Lintas: Warna Dasar

Seperti yang kita ketahui, rambu lalu lintas mempunyai banyak warna dasar. Ternyata setiap warna dasar pada rambu –rambu lau lintas mempunyai makna yang berbeda.

Rambu Lalu Lintas Berwarna Dasar Kuning

Rambu lalu lintas berwarna dasar kuning pasti sering kita temui. Bahkan, kebanyakan rambu yang kita temui saat melintasi jalan raya maupun jalan tol memiliki warna dasar kuning. Tapi, apakah Anda tahu maksud dari warna dasar kuning?.

Rambu lalu lintas berwarna dasar kuning merupakan rambu peringantan. Rambu ini berfungsi sebagai rambu peringatan kepada para pengendara untuk berhati-hati akan kemungkinan ada bahaya di depan di jalan yang mereka lewati. Rambu dengan dasar warna kuning ini, selalu digunakan dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

Rambu Lalu Lintas Berwarna Dasar Merah

Selanjutnya adalah warna rambu lalu lintas berwarna dasar merah. Rambu lalu lintas yang satu ini mempunyai makna sebagai larangan. Sebenarnya rambu ini menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, serta lambang huruf ataupun angka berwarna hitam.

Sehingga, ketika ada rambu dengan warna dasar merah terpasang, maka artinya ada hal yang dilarang dilakukan. Seperti dilarang parkir, di larang berhenti, di larang putar balik dan lainnya. Larangan ini berlaku sampai ada batas akhir rambu larangan.

Baca Juga: Memodifikasi Motor, Ketahui Batasannya Agar Tidak Melanggar Hukum!

Rambu Lalu Lintas Berwarna Dasar Biru

Ketika sedang berkendara, lalu Anda melihat rambu lalu lintas dengan warna dasar biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata berwarna putih maka rambu ini mempunyai maksud perintah.

Selain itu misalnya Misalnya, perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, wajib mengikuti arah yang ditentukan dalam putaran atau batas kecepatan 50 kpj. Sehingga, rambu lalu lintas dengan dasar warna biru sering dijumpai pada perempatan jalan atau pertigaan jalan.

Rambu Lalu Lintas Berwarna Dasar Hijau

Rambu lalu lintas dengan dasar hijau merupakan rambu petujuk. Rambu petunjuk berfungsi untuk memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan. Ciri dari rambu ini adalah memiliki garis tepi, lambang huruf atau angka berwarna putih.

Namun, tidak semua rambu petunjuk bentuknya demikian. Misalnya rambu petunjuk batas wilayah memiliki warna dasar biru, dengan garis tepi, lambang, huruf, dan angka berwarna putih. Selain itu ada juga rambu petunjuk berbentuk persegi panjang berwarna biru, dengan gambar petunjuk berwarna hitam, putih, atau merah.

Rambu ini pastinya sering dijumpai pengendara di sebuah kota. Rambu ini biasanya memberikan informasi arah atau jurusan, batas wilayah maupun fasilitas umum, bisa terminal ataupun lainnya.

Contoh rambu petujuk diatarannya rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu petunjuk jurusan, rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, rambu petunjuk dengan kata – kata, dan papan nama jalan.

Rambu Lalu Lintas Berwarna Putih- Garis

Rambu jenis ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum atau minimum, batas larangan parkir, larangan berhenti dan lainnya. Rambu ini berwarna dasar putih dengan lambang huruf atau angka bergaris tepi warna hitam.

Jenis Rambu Lalu Lintas

Setelah mengetahui warna dasar rambu lalu lintas, pasti sedikit memberikan informasi mengenai jenis –jenis rambu lalu lintas. Ya, rambu lalu lintas ada yang berfungsi debagai peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Eits, namun masih banyak jenis rambu lalu lintas lainnya yang harus diketahui pengemudi kendaraan.

Jenis Rambu Lalu Lintas
Jenis Rambu Lalu Lintas
(Sumber Gambar: Google)

Rambu Papan Tambahan

Rambu papan tambahan berfungsi untuk menambahkan informasi tertentu kepada pengguna jalan. Rambu ini umumnya dipasang berdampingan dengan rambu lainnya. Sehingga, nantinya akan menciptakan kesatuan makna tertentu.

Contohnya digunakan berdampingan dengan rambu larangan parkir. Sehingga akan mempunyai makna larangan untuk parkir sepanjang jalan hingga ada rambu larangan parkir berikutnya. Rambu tambahan ini berbentuk persegi panjang dengan dasar putih.

Rambu Nomor Rute

Jenis rambu lalu lintas yang satu ini mempunyai fungsi untuk memberitahu rute angkutan umum tertentu. Sehingga, pengguna kendaraan umum dapat lebih paham harus naik angkutan umum nomor berapa. Rambu nomer rute memiliki warna hijau dengan garis tepi putih serta tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Membuat SIM Internasional: Prosedur dan Syaratnya

Rambu Sementara

Meskipun hanya sementara, rambu sementara merupakan salah satu jenis rambu lalu lintas yang harus ditaati. Rambu sementara akan dipasang di suatu kondisi tertentu secara temporer, misalnya di zona konstruksi. Sifat dari rambu sementara ini perintah dan larangan yang dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rambu sementara memuat informasi seperti jalan rusak, pekerjaan jalan, perubahan lalu lintas secara tiba – tiba, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, pemberian prioritas pada pengguna jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, serta kegiatan budaya.

Baca Juga: Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

Rambu sementara harus memenuhi ketentuan dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan, jadi bukan rambu permanen. Pemasangan rambu sementara ini sifatnya berbatas waktu, sesuai dengan kegiatan yang terjadi.

Jenis rambu lalu lintas wajib dipahami artinya oleh pengendara. Jadi, jangan lupa pehatikan rambu lalu lintas setiap berkendara. Patuhilah rambu –rambu lalu lintas demi kebaikan bersama.

Tinggalkan komentar