Ganjil Genap Mobil untuk Atasi Kemacetan Jakarta?

Ganjil genap mobil adalah salah satu peraturan lalu lintas di Jakarta. Dimana, hanya kendaraan mobil berplat ganjil atau genap yang boleh melewati jalanan yang sudah ditentukan.

Salah satu alasan adanya peraturan ini adalah untuk mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota. Ganjil genap adalah cara terbaru yang dipilih pemerintah untuk mengatasi kemacetan.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan sistem 3-in-1. Dimana mobil yang dapat melewati jalan tersebut adalah mobil dengan penumpang minimal tiga orang. Jika tidak, maka tidak dapat melewati jalan tersebut. Namun, cara ini banyak di salah gunakan. Dimana banyak muncul joki.

Akhirnya peraturan ganjil genap mobil dipilih sebagai solusi baru mengatsi banyaknya kendaraan di ibu kota. Menurut Dinas Perhunbungan dan Transportasi DKI Jakarta, proporsi jumlah kendaraan dengan plat ganjil dan genap jumlahnya seimbang. Plat ganjil berjumlah 50,05%. Sedangkan plat genap berjumlah 49.95%.

Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi berlaku di Jakarta pada 30 Agustus 2016 menggantikan 3 in 1 dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan ini juga semakin banyak di terapkan pada jalanan besar ibu kota. Berikut adalah pembahasan tentang peraturan ganjil genap mobil di Jakarta.

Lalu, jalan besar mana saja yang menerapkan peraturan ini?. Apakah ini berlaku untuk kendaraan umum?. Berikut adalah penjelasan tentang peraturan ganjil genap motor di Jakarta yang harus Anda ketahui.

Tujuan Peraturan Ganjil Genap Mobil

Kemacetan adalah masalah lama di ibu kota. Bebagai cara dipilih agar kemacetan dapat teratasi. Namun faktanya, kemacetan semakin parah.

Untuk itu, ganjil genap diterapkan sebagai upaya baru mengurangi kemacetan. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan adanya peraturan ganjil genap di Jakarta.

Tujuan pertama yang dingin dicapai adalah mengurangi volume kendaraan. Jumlah pemilik kendaraan motor setiap tahunnya bertambah.

Mudahnya melakukan pembelian motor menjadi salah satu faktornya. Namun, ketika jumlah kendaraan bertambah, luas jalan raya tetap dan tidak berubah. Dampaknya akan sangat terasa saat jam sibuk.

Saat jam sibuk akan terjadi kemacetan yang panjang. Akibatnya banyak efek negatif, seperti jalan tempuh yang semakin lama, dan lain lainnya. Dengan peraturan ganjil genap di harapkan dapat mengurangi volume motor. Hal ini karena, hanya kendaraan berplat ganjil atau genap yang boleh melewati jalan.

Kendaraan yang tidak dapat melewati dapat diarhkan ke jalan lain. Sehingga, kendaraan akan menyebar ke berbagai titik. Dengan cara ini, diharapkan kemacetan tidak akan terjadi pada titik titik tertentu saja. Yang terpenting, kemacetan tidak sampai mengular saat jam sibuk.

ganjil genap mobil
Peraturan Ganjil Genap Mobil di Jakarta
(Sumber Gambar: Google)

Tujuan dari adanya peraturan ganjil genap selanjutnya adalah mengarahkan masyarakat menggunakan angkutan umum. Budaya menggunakan angkutan umum sedang gencar diterapkan oleh pemerintah.

Tujuan agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya. Hal terebut juga menjadi alasan diterapkannya ganjil genap mobil di Jakarta.Untuk itu pemerintah melakukan perbaikan pada transportasi umum. Sehingga, diharapkan akan semakin banyak orang yang memakai kendaraan umum.

Tujuan selanjutnya adalah untuk mencapai batas minimal kecepatan di jalan tol. Volume kendaraan yang terlalu banyak juga menyebabkan lalu lintas di jalan tol terhambat sehingga membuat laju kendaraan hanya sekitar 20 – 25 kilometer per jam.

Sedangkan, fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut adalah membuat kendaraan dapat melaju di kecepatan 60 kilometer per jam.

Wilayah yang Memberlakukan Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap mobil diterapkan secara bertahap untuk jalan – jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku dari hari senin sampai jumat. Perlu diperhatikan, bahwa peraturan ini tidak berlaku ketika hari libur.

Ganjil genap di mulai pukul 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Jalan yang dikenai peraturan ini nantinya akan terus diperluas.

Saat ini jalan yang menerapkan ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuru, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari.

Selain itu jalan yang dari awal sudah ditetapkan peraturan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

ganjil genap mobil
Wilayah Ganjil Genap Mobil di Jakarta
(Sumber Gambar: Google)

Tanggal ganjil untuk nomor plat berakhiran ganjil. Sedangkan tanggal genap untuk nomor plat berakhiran genap. Jadi, Anda harus mengingat tanggal agar tidak terkena tilang karena melanggar peraturan ini. Peraturan ganjil genap juga mulai diterapkan pada jalan tol menuju Jakarta.

Baca Juga: Balik Nama Mobil: Berapa Estimasi Dana yang Harus disiapkan?

Aturan Khusus Peraturan Ganjil Genap

Ada peraturan khusus mengenai peraturan ini. Aturan tersebut adalah mengenai kendaraan yang diberikan pengecualian pada saat berlakunya waktu aturan Ganjil Genap. Sehingga ada beberapa kendaraan yang dapat melewati jalan tersebut tanpa memeprhatikan ganjil genap plat kendaraan.

Kendaraan pengecualian tersebuat adalah kendaraan milik Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (Plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor (kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin).

Sangsi Melanggar Peraturan

Ada sangsi tilang yang akan diterima oleh para pelanggar. Besar denda yang dibebankan dapat sampai Rp500.000,00. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan slip biru ketika di tilang. Selanjutnya, anda harus embayar denda lewat bank BRI.

Selanjutnya barang bukti dapat diambil melalui prosedur persidangan. Namun jika Anda menolak kesalahan, maka Anda dapat megambil sidang yang telah ditentukan tanggalnya. Biasannya lima – sepuluh hari kerja setalah penilangan untuk jadwal sidang.

Akibat adanya pandemi, peraturan ganjil genap kendaraan juga menjadi pertanyaan. Apakah masih berlaku?. Saat ini belum ada keputusan lebih lanjut tentang peraturan ini. Bahkan, tanggal peraturan ganjil genap akan berlaku juga belum diketahui. Peraturan ganjil genap kabarnya juga akan berlaku untuk roda dua.

Peraturan ganjil genap masih terus dipantau keberhasilannya. Pemerintah juga terus memperluas jalan – jalan yang akan diterapkan peraturan ini. Pada dasarnya, peraturan ini akan berhasil ketika pemerintah dan masyarakat bekerja sama.

Saat ini, pemerintah juga terus memperbaiki transportasi umum yang dimiliki Jakarta. Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang tidak dapat melintasi jalan ganjil genap akan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Membayar Pajak Mobil: Dari Cara Mobil Keliling Hingga Drive Thru

Harapannya, ketika fasilitas transportasi umum semakin membaik masyarakat akan mulai beralih menggunakan transportasi umum untuk kegiatan sehari-harinya.

Lia

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *