Ketahui Fungsi Bahu Tol Agar Tidak Kena Tilang!

Jalan tol memang tidak seperti jalan raya pada umumnya. Ada beberapa peraturan lalu lintas yang berlaku hanya untuk jalan tol. Apa kalian bie memereikan contohnya?

Tujuan dibangunnya jalan tol untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang. Berdasarkan peraturan pemerintah, jalan tol memiliki dua jalur per arah dan memiliki lajur khusus disebelah kiri atau umum disebut dengan bahu jalan.

Fungsi bahu tol itu sendiri sebagai tempat bagi kendaraan yang ingin berhenti karena keadaan darurat, mogok, dan lainnya. Namun sayangnya masih banyak yang belum tahu apa fungsi dari bahu tol.

Selain itu bahu juga dipergunakan sebagai tempat menghindar dari kecelakaan lalu-lintas terutama pada jalan yang tidak dipisah dengan median jalan, khususnya pada saat ada kendaraan yang menyalib tetapi kemudian dari arah yang berlawanan datang kendaraan, sehingga kendaraan yang datang dari depan bisa menghindar dan masuk bahu jalan.

Oleh karena itu konstuksi bahu tidak boleh berbeda ketinggian dari badan jalan.Secara hukum,bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain tetapi hanya untuk kebutuhan darurat kendaraan umum atau saat ada kecelakaan.

Ya, Sebagian besar dari kita belum memahami dengar benar bagaimana penting menggunakan bahu jalan tol. Bahkan banyak kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan tol kemudian ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang menyalip dari jalur paling kiri atau bahu jalan. Alhasil, akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain juga tentunya.

Secara peraturan, telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Fungsi Bahu Tol

Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat kepadatan lalin yang tinggi.

Seluruh fungsi bahu tol tertera dalam peraturan tersebut. Ada beberapa fungsi yang harus Anda taati. Ya, hal ini demi mengutamakan faktor keselamatan, baiknya fasilitas bahu jalan yang terbentang di sepanjang jalur tol, jangan digunakan.

Fungsi Bahu Tol
Fungsi Bahu Tol (Sumber Gambar: Google)

Selain jalur lalu lintas utama, tol juga punya bahu jalan yang spesifikasinya, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Jadi secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Ya, fungsi bahu tol tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Dari semua larang diatas mungkin poin d dan poin e menjadi alasan beberapa orang melanggaran peraturan ini. Dimana mendahului kendaraan lain melalui bahu jalan tol Sebab membahayakan, karena bahu jalan difungsikan sebagai kendaraan yang berhenti darurat.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilakukan

Juga diprioritaskan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Salah-salah jika memaksakan diri menyalip dari bahu jalan, kemudian tidak mengetahui ada kendaraan yang berhenti darurat, tabrakan jadi tak bisa dihindarkan.

Sangsi Bagi Pelanggar

Ya, dikarenakan hal ini telah diatur dalam perturan resmi maka tentu saja akan ada sangsi bagi yang melanggar fungsi bahu tol. Jadi apabila Anda kedapatan melanggar aturan tersebut, pihak berwenang biasanya akan melakukan tilang sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan da tercantum dalam Bab V mengenai jalan tol.

Fungsi Bahu Tol
Fungsi Bahu Tol (Sumber Gambar: Google)

Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ya, itulah beberapa fungsi bahu tol dan sangsi apabila Anda menggunakan tidak sesuai dengan fungsi bahu tol. Sehingga, pastikan Anda jangan mencoba untuk melanggarnya jika tidak ingin terkena denda.

Pembangunan jalan tol merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah dalam memudahkan masyarakat di Indonesia untuk bisa melakukan mobilitas mereka baik dalam hal ekonomi maupun sosial dengan baik dan cepat.

Pembangunan dengan skala besar selain membutuhkan modal besar juga membutuhkan tanah untuk mendirikan bangunan tersebut. Jalan tol merupakan proyek yang digadang-gadang pemerintah dapat mengurai kemacetan sampai dapat menjadi sumber pemasukan kas negara.

Fungsi Bahu Tol
Fungsi Bahu Tol (Sumber Gambar: Google)

Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.

Jadi dapat disimpulkan, jalan tol adalah jalan umum yang kepada pemakainya dikenakan kewajiban membayar dan merupakan jalan alternatif untuk jalan lintas dan jalan umum yang telah ada. Jalan tol diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan efisiensi pelayanan disribusi barang dan jasa guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan perkembangan wilayah dengan memperhatikan rencana induk jaringan jalan.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas: Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui

Saat Anda akan memasuki jalan tol, maka Anda wajib membayarnya. Meskipun berkewajiban membayar. Terkadang dalam waktu tertentu, jalan tol juga mengalami kemcetan. Namun, meskipun macet tidak disarankan untuk memanfaatkan bahu jalan juga.

Sebab, hal ini jelas- jelas telah dilarang. Setiap pelanggaran yang terjadi pada bahu jalan dapat dikenakan sangsi tilang. Jadi, jangan coba- coba melangarnya ya sobat.

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.