Beli HP di Luar Negeri, Ikuti Peraturan agar Tidak Diblokir

Beli HP di Luar Negeri – Saat ini HP merupakan alat komunikasi yang dimiliki oleh setiap orang. HP pun menjadi barang yang mudah didapatkan. Bahkan alat telekomunikasi yang satu ini dapat dibeli memlaui pasar online dan offline dengan mudah.

Sehingga, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan demi keamanan pengguna HP. Salah satu peraturan yang baru dikeluarkan adalah tentang pembelian dari luar negeri. Beberapa waktu lalu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan adanya aturan mengenai blokir ponsel BM atau ilegal.

Ponsel BM atau ilegal dilarang digunakan di Indonesia. Untuk itu melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dikeluarkan peraturan untuk mencegah ponsel BM dapat beredar dan digunakan di Indonesia. Peraturan ini diberlakukan sejak 18 April 2020. Adanya peraturan ini juga berdampa pada pembelian HP dari luar negeri.
IMEI adalah identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit.

Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit. Pengecekan kode IMEI di ponsel bisa dengan mengetik *#06# setelahnya cek IMEI ponsel di https://kemenperin.go.id/imei. Jika, nomor tidak terdaftar, maka pemerintah dapat memblokir dan HP tidak berfungsi.

Adanya nomor IMEI menjadikan aturan membeli HP di luar negeri menjadi sedikit lebih ketat. Peraturan tersebut berlaku untuk baik hand carry (barang bawaan) maupun pengiriman. Adanya IMEI juga semakin mendukung peraturan pemerintah lainnya, tepatnya Permen Keuangan.

Penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam Permen Keuangan itu sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.

Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

Beli HP di Luar Negeri

beli hp di luar negeri
beli hp di luar negeri

Lalu bagaimana jika terlanjur membeli ponsel dari luar negeri (hand carry) baik dibeli sendiri maupun lewat ekspedisi (pengiriman)?. Bagi yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry) baik dibeli sendiri maupun lewat ekspedisi (pengiriman), pemrintah meberikan kesempatan untuk mendaftarkan IMEI-nya secara mandiri.

Ada beberapa ketentuan dan persyaratan untuk mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri. Pertama yang perlu dingat adalah Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 yang telah disebutkan diatas. Dimana tidak boleh lebih dari dua HP, harganya tidak boleh lebih dari $500 per individu, baik hand carry dan pengiriman, dan jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari $500. Adanya nomor IMEI juga digunakan untuk mempertegas peraturan ini. Supaya tidak ada impor dan ekspor HP yang tidak tercatat atau terlewatkan.

Sehingga, akan mengurangi penyelundupan barang masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk medaftrakn IMEI, kita dapat mengakses situs web resmi, yaitu www.beacukai.go.id/register-imei.html. Setelah web atau aplikasi terbuka, pilih “Registrasi IMEI”.

Nantinya, pembeli diminta untuk melengkapi data diri, NPWP, nomor penerbangan, dan spesifikasi ponsel yang dibawa. Barulah setelah itu pembeli akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga: Memilih Masker Kain: Tips Menentukan Jenis Bahan yang Baik untuk Masker

Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia. Sementara itu, bagi ponsel asal luar neger yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Beli HP di Luar Negeri: Bagaimana dengan Turis?

beli hp di luar negeri
beli hp di luar negeri

Dengan adanya nomer IMEI, bagaimana dengan HP para Turis?. Pemerintah juga telah mengeluarkan penaduan mengenai penggunaan HP untuk para turis. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Turis untuk dapat mengoprsikan HP-nya di Indonesia.

Ponsel yang digunakan oleh turis mancanegara dan WNI yang baru pulang dari luar negeri, jika menggunakan SIM Card asal negaranya tetap bisa digunakan, karena itu layanan roaming. Apabila mau menggunakan SIM card operator lokal, maka harus ke gerai-gerai resmi operator untuk didaftarkan mendapatkan akses 90 hari. Setelah melewati batas akses tersebut, pengguna harus mendaftar kembali ke operator seluler.

Sementara tamu negara dan diplomat, serta para pegawainya, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Asing dan Kementerian Luar Negeri untuk pengecekan dan validasi perangkat. Validasi dan pemblokiran ponsel BM di Indonesia menggunakan skema whitelist yang semua data nomor IMEI diproses SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Aturan Berkendara New Normal: Aturan Berdasarkan Zonasi

Skema whitelist yaitu metode preventif atau pencegahan untuk melindungi pelanggan agar terhindar menggunakan perangkat BM atau ilegal. Skema ini juga memberikan kepastian hukum kepada pengguna untuk mendapatkan perangkat yang legal sebelum membeli. Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apa pun dari operator selular di Indonesia, mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS. Namun, perangkat masih bisa terhubung dengan internet melalui jaringan WiFi.

Beli HP di luar negeri ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Secara mekanisme, konsumen yang membeli gadgtenya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgetnya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba.

Saat ini semua ponsel yang beredar harus mengikuti tata niaga yang sudah berlaku, termasuk soal TKDN dan skema investasi. Nantinya regulasi tersebut akan ada lima skema ponsel mana saja yang masuk white list.

Ada yang didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dari sisi produksi, kemudian dari impor, operator dan server, ponsel yang dibeli secara perorangan di luar negeri, dan ponsel yang telah beredar saat ini.

Baca Juga: Jam Tangan Kemasukan Air: Tips & Trik Memperbaiki

Diberlakukannya nomor IMEI diharapkan dapat menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal. Jadi, pastikan nomor IMEI HP Anda terdaftar, jika Anda beli HP di luar negeri.

Lia

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *