Saat ini mengurus balik nama motor sangatlah mudah. Prosedur yang mudah ini diharapkan dapat membuat orang tidak berfikir panjang untuk mengurus administrasi kendaraan motor mereka.
Balik nama motor di lakukan oleh orang yang biasanya membeli motor second. Sehingga surat – surata atau dokumen kendaraan bukanalah atas nama mereka.
Hal ini akan menyusahkan ketika membayar pajak. Seperti yang kalain ketahui, ketika membayar pajak bulanan atau tahunan semua identitas untuk dokumen haruslah sama.
Untuk itu, pembeli motor second di haruskan mengganti nama di dokumen kendaraan. Sehingga, akan memudahkan ketika membayar pajak kendaraan. Datanglah ke Samsat terdekat untuk mengurus dokumen tersebut.
Ada beberapa dokumen yang harus di bawa untuk mengurus balik nama kendaraan. Berikut adalah dokumen – dokumen yang perlu disapkan sebelum mengganti nama kepemilikaan pada kendaraan.
Dokumen Balik Nama Motor
Sama seperti ketika mengurus pajak kendaraan, ketka menggurus dokumen untuk ganti kepemilikan nama kendaraan Anda pun harus menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen pertama yang perlu Anda siapakan adalah BPKB asli dan fotokopi. BPKB kendaraan sangatlah penting. Karena ini sebagai bahwa motor Anda adalah motor yang telah di beli secara resmi. Bukan dari hasil curian.
Dokumen selanjutnya adalah STNK. Nantinya, nama yang akan di ganti sesuai dengan KTP pemilik adalah nama pada STNK dan BPKB. Sehingga, dua dokumen resmi ini harus di bawa. Dokumen selanjutnya adalah KTP. KTP yang di bawa adalah KTP pemilik kendaraan baru.
Dokumen yang terakhir adalah Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Bukti pembayaran sangatlah penting. Karena bukti ini berfungsi seperti BPKB. Apakah motor yang di miliki adalah motor resmi atau tidak.
Prosedur dalam Mengganti Nama Dokumen Kendaraan
Setelah melengkapi semua dokumen, Anda tinggal datang ke Samsat terdekat. Perlu Anda perhatikan untuk Samsat yang Anda kunjungi.
Samsat yang di kunjungi adalah Samsat yang sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru kendaraan. Misalnya jika pemilik kendaraan yang baru berdomisisl di Kota Semarang. Datanglah ke Samsat wilayah Kota Semarang.
Namun, jika proses balik nama berbeda wilayah, maka harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Misalnya Anda ingin melakukan balik nama dari Kota Semarang ke Kota Magelang. Lakukanlah cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Kota Semarang. Setelah itu baru menggurus ke Samsat Kota Magelang.
Setelah tiba di Samsat, akan ada beberapa perbedaan proseur untuk mengganti nama pada dokumen kendaraan. Prosedur yang pertama adalah mengganti nama pada STNK. Setelah mengganti nama pada STNK, Anda baru bisa mengganti nama pada BPKB. Mengganti nama BPKB di lakukan di Polda.
Baca Juga : ” Mengganti Plat Motor, Simak Cara dan Biayanya! “
Mengganti Nama STNK
Prosedur pertama untuk mengganti STNK adalah cek fisik kendaraan. Pada prosedur ini kendaraan akan di cek oleh petugas. Petugas akan mengecek kelengkapan dan kelayakan kendaraan. Nantinya, petugas akan memberikan lembaran hasil cek fisik kendaraan.
Serahkan lembaran ini beserta dokumen yang telah di bawa ke loket pengesahan cek fisik kendaraan. Loket yang dituju adalah loket khusus balik nama. Nantinya, loket ini juga digunakan untuk pendaftaran. Pada prosedur ini Anda akan di minta untuk membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Berkas hasil cek fisik dan pembayaran harus di fotokopi dan disimpan. Dokumen ini akan di gunakan melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai dibalik nama di Samsat.
Langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Siapkan dokumen, hasil cek fisik, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Nantinya, petugas akan memberikan formulir untuk di isi. Setelah mengisi formulir dan menunggu, petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang di proses.
BPKB dan KTP asli akan di kembalikan. Setelah itu, Anda di minta untuk menunggu beberapa hari sampai dokumen selesai. Datanglah kembali ke Samsat sesuai jadwal yang diberitahukan petugas.
Saat mengambil nama balik nama motor, Anda akan di minta untuk membaya pajak. Beberapa dokumen yang harus di bawa ketika menggambil STNK balik nama adalah lembar tanda terima, BPKB asli fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik.
Balik Nama Motor untuk BPKB
Jika mengganti nama STNK diurus di kantor Samsat. Mengurus balik nama BPKB diurus di Polda. Ada beberapa dokumen tambahan ketika mengurus BPKB di Polda.
Dokumen tersebut adalah Fotokopi STNK yang telah dibalik nama, Fotokopi KTP (Pemilik yang baru) , Fotokopi BPKB, Fotokopi hasil pengesahan cek fisik, Fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Untuk itu penting sekali untuk menggandakan dokumen setelah melakukan balik nama untuk STNK.
Prosedur selanjutnya untuk balik nama motor adalah melakukan pembayaran. Petugas akan memberikan nomor antre dan formulir untuk di isi. Selanjutnya serahkan formulir dan dokumen untuk balik nama BPKB.
Nantinya, petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
Setelah melakukan pembayaran secara lunas, lanjutkan dengan mengisis formulir pendaftaran. Pastikan mengisi formulir sesuai dengan data motor Anda. Jangan lupa untuk menempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Nantinya Anda akan di minta untuk menunggu panggilan.
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi di peroleh saat awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti BPKB.
Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.
Sama seperti dalam proses STNK akan di minta untuk menunggu beberapa hari. Sehingga datanglah lagi pada tanggal yang telah ditentukan.
Anda akan kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP. Untuk prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, lalu silahkan menuggu sebentar. Nantinya Anda akan dipanggil.
Baca Juga: ” Cara Membayar Pajak Motor Online dan Offline, Kini Semuanya Lebih Mudah! “
Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Petugas akan mencocokan data untuk meminimalisir keselahan.Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.
Itulah proses dalam balik nama motor. Ada dua prosedur dalam mengurus balik nama ini. Pertama anda harus mengurus balik nama STNK di samsat terlebih dahulu. Baru setelah itu, Anda dapat mengurus ganti nama BPKB di Polda.
Ada beberapa syarat yang berbeda. Namun, saling berhubungan. Sama ketika mebayar pajak tahunan maupun lima tahunan, Anda di tuntut untuk sabar. Karena akan banyak oran antre untuk mengurus dokumen ganti nama motor.