Balik Nama Mobil: Berapa Estimasi Dana yang Harus Disiapkan?

Balik nama mobil adalah hal wajib yang harus di lakukan ketika memutuskan membeli mobil bekas. Baik itu membeli mobil untuk pribadi maupun mobil untuk kendaraan umum.

Tujuannya adalah mengganti identitas kepemilikan modil dari pemilik lama ke pemilik baru. Sehingga, akan memudahkan untuk mempermudah proses perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.

Balik nama juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif. Dimana pajak ini dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan ini terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat/nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.

Ketika memperpanjang STNK tahunan ataupun lima tahunan, identitas di KTP, STNK, dan BPKB harus sama. Sehingga, ganti nama kepemilikan mobil harus dilakukan secepatnya.

Ada beberapa penjual mobil yang menyediakan layanan ganti nama sekaligus ketika menjual mobilnya. Namun, banyak juga yang tidak menyediakan layanan ini. Sehingga, Anda harus mengurusnya sendiri.

Mengurus balik nama mobil tidak merepotkan seperti yang dibayangkan. Apabila, Anda telah mengetahui dan memahami dokumen yang di perlukan serta prosedurnya.

Sehingga, akan lebih memudahkan Anda ketika mengganti nama untuk dokumen mobil. Berikut adalah estimasi biaya, dokumen yang diperlukan, dan prosedur balik nama untuk dokumen mobil.

Biaya Balik Nama Mobil

Selain dokumen dan prosedur, biaya juga menjadi momok tersendiri ketika melakukan balik nama kendaraan. Pada dasranya biaya yang dikeluarkan akan berbeda – beda.

Namun, Anda dapat menggunakan estimasi dalam menentukan biaya balik nama kendaraan mobil. Sehingga, nda dapat memprediksi berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya Balik Nama Mobil
Biaya Balik Nama Mobil
(Sumber Gambar: Google)

Biaya yang harus di keluarkan ada tiga jenis. Pertama adalah biaya bea balik nama kendaraan bermotor. Biasanya di singkat BBN-KB. Biaya ini akan ditanggung oleh pemilik mobil second.

Besaranya adalah berapa persen dari harga beli mobil. BBN-KB setiap daerah berbeda –beda. Namun, rata –rata besarnya 1% dari harga beli.

Biaya selanjutnya yang harus Anda keluarkan adalah biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Berdasarkan Peraturan Pememrintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Jumlah semua biaya penerbitan untuk STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi sekitar Rp 925.000. Biaya ini meliputi penerbitan STNK sebesar Rp 200.000. Biaya TNKB sebesar Rp 100.000. Selain itu biaya ini juga meliputi biaya BPKB sebesar Rp 375.000 serta biaya surat mutasi Rp 250.000.

Biaya yang terakhir adalah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biasanya juga disebut dengan SWDKLLJ. SWDKLLJ yang perlu dibayar cukup terjangkau yaitu Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000. Biaya SWDKLLJ merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Selain biaya di atas, masih ada biaya di luar pajak. Namun, besaran biaya ini berbeda –beda dan dapat mengalami perubahan sewaktu –waktu.

Biaya yang dimaksud seperti biaya hasil cek fisik. Biasanya besarnya tidak lebih dari Rp. 30.000,00. Selain itu ada biaya pendaftaran balik nama STNK dan biaya pendaftaran balik nama BPKB. Sekalai lagi besarnya berbeda –beda.

Dokumen yang dibutuhkan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama kendaraan tidaklah rumit. Yang perlu Anda perhatikan adalah jumlah masing – masing dokumen serta apakah dokumen yang dibutuhkan asli atau fotokopi.

Dalam mengurus balik nama mobil ada dua jenis dokumen. Yaitu dokumen untuk balik nama STNK dan dokumen balik nama BPKB.

Dokumen yang diperlukan untuk balik nama STNK adalah Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil. Nantinya, semua dokumen akan disamakan dengan KTP dan formulir yang Anda isi.

Dokumen selanjutnya adalah STNK asli mobil disertai dengan salinan fotokopi dan BPKB asli mobil disertai dengan salinan fotokopi. Dokumen yang terakhir adalah Kuitansi jual beli mobil bekas yang telah dibubuhi material Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopi.

Sedangkan untuk dokumen BPKB adalah Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru. Selanjutnya adalah Fotokopi STNK yang baru. STNK dengan nama Anda sebagai pemilik baru.

Dokumen selajutnya adalah BPKB asli dan Fotokopi. Fotokopi kwitansi pembelian motor serta fotokopi lembar pengesahan fisik. Dokumen pengesahan ini Anda dapatkan dari Samsat.

Prosedur Mengurus Balik Nama

Ada bebrapa tahap dalam prosedur balik nama kendaraan. Pertama Anda harus melakukan mutasi jika Samsat pemilik mobil lama dan baru berbeda. Kedua adalah pengurusan STNK di Samsat. Ketiga adalah pengurusan BPKB di Polda. Jadi, luangkan waktu Anda untuk mengurus balik nama mobil.

Langkah pertama adalah lakukan mutasi. Jadi, tahap ini dilakukan jika Samsat untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan berbeda antara pemilik lama dan baru. Tahap pertama adalah pergi ke Samsat dimana mobil tersebut terdaftar.

Lalu, lakukan cek fisik kendaraan. Seperti biasa, pada tahap ini petugas akan mengecek fisik kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka dan kelengkapakn lainnya. Selanjutnya, Isilah formulir yang diberikan petugas.

Jika sudag mengisi dan menyerahkan formulir, petugas akan memberikan arsip dokumen mobil lengkap.

Prosedur Balik Nama Mobil
(Sumber Gambar: Google)
Prosedur Balik Nama Mobil
(Sumber Gambar: Google)

Setelah itu, pergilah ke kantor Samsat yang diinginkan untuk mengurus STNK. Nantinya, mobil akan dicek secara fisik lagi ketika mengurus STNK. Pada tahap ini akan ada biaya administrasi yang dikeluarkan.

Jangan lupa untuk menggandakan dokumen yan diberikan petugas kepada Anda. Nantinya fotokopi dokumen tersebut akan digunakan untuk mengurus BPKB.

Setelah melalui cek fisik kendaraan, Anda akan diarahkan ke loket pendaftaran balik nama STNK. Pada tahap ini, kamu akan disuruh untuk menyerahkan STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB mobil, fotokopi KTP kamu sebagai pemilik baru, serta kwitansi pembelian kepada petugas di gedung Samsat.

Setelah itu Anda harus menunggu samapi waku yang ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nantinya petugas akan memberitahu hari dan tanggal pengambilan STNK baru. Jadi, tahapnya selesai sampai disini untuk balik nama STNK.

Jika sudah mendapatkan STNK baru, tahap selanjutnya adalah balik nama BPKB. Balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ketika sampai di Polda, petugas akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran ke Bank. Nantinya, Anda akan mendapatkan stiker yang akan ditempelkan di formulir.

Baca juga: Balik Nama Motor, Begini Prosedur Mengurusnya!

Setelahh itu, Anda akan diberi formulir. Pastikan data yang Anda tulis diformulir sesuai dan tidak ada kesalahan. Serahkan formulir dan stiker terhadap petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama.

Lembar tanda terima yang diberikan oleh petugas terdapat tanggal kapan BPKB akan selesai, jadi jangan sampai hilang atau terbuang. Jadi, datanglah kembali ke Polda pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Prosedur pengurusan balik nama mobil memang membutuhkan sedikit tenaga ekstra. Namun, akan sangat memudahkan kedepannya terutama ketika membayar pajak.

Ketahui terlebih dahulu dokumen dan prosedur mengurus STNK dan BPKB. Sehingga, akan lebih memudahkan Anda dalam mengurus dokumen tersebut. Selain itu jangan malu untuk bertanya terhadap petugas. Hal ini juga akan memudahkan proses Anda dalam mengurus balik nama mobil.

Tinggalkan komentar