Banyak orang yang memodifikasi kendaraan bermotor mereka. Artikel kali ini akan membahas mngenai modifikasi sepeda motor. Ya, modifikasi sepeda motor memang banyak dilakukan. Apalagi, bagi Anda yang mengikuti komunitas motor, pasti ada saja bagian sepeda motor yang dimodifikasi.
Namun, taukah kalian jika ada bagian motor yang sering dimodifikasi? Bisa dikatakan bagian- bagian tersebut sangat favorit untuk dirubah. Banyak alasan mengapa ada bagian motor yang sering dimodifikasi.
Salah satu alasannya adalah menjadikan motor terlihat lebih keren. Ya, biasanya orang memodifikasi kendaraan mereka karena ingin menciptakan suasana baru. Jadi, maklum saja jika modifikasi motor akan membuat kita pagling dengan tampilan barunya.
Apalagi jika modifikasi yang dilakukan besar- besaran, pasti akan semakin membuat motor terlihat semakin berbeda. Kira- kira apa saja bagian motor yang sering dimodifikasi? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Bagian Motor Yang Sering Dimodifikasi
Tidak hanya manusia saja yang mempunyai fashion, namun siapa sangka jika kendaraan seperti sepeda motor juga memppunyai fashionnya tersendiri. Ya, hal itu dapat dilihat dari modifikasi yang dilakukan oleh pemilik terhadap motornya.
Jadi, berikut adalah bagian- bagian motor yang sering dimodifikasi.
Body Motor
Pertama untuk bagian motor yang sering dimodifikasi adalah bodi motor. Ya, bodi motor memang sangat menarik untuk dimodifikasi. Dimana pemiliki dapat berkreasi atau membuat desain sesuai yang diinginkan. Memodifikasi body motor dapat dilakukan secara simple bahkan sampe extrim.
Contoh, modifikasi bodi yang simpel adalah dengan menmpelkan stiker pada bodi motor. Yang extrim seperti mengganti cat motor. Ya, tentu mengubah warna kendaraan adalah hal yang sering dilakukan. Biasanya warna motor diubah menjadi kesukaan warna pemilik atau warna yang lebih membuat motor terlihat lebih trendy dan juga keren.
Ada yang merubah seluruh warna body motor, namun juga ada yang merubah sebagian saja. Biasanya, bagian body yang wajib diganti warnanya adalah bagian kepala dekat headlamp dan body bawah jok. Dengan mengganti warna yang lebih keren, motor akan terlihat berkarakter.
Selain itu, perubahan warna pada body motor tidak melulu menggunakan cat, ada juga yang menggunakan skotlite. Ya, hal ini tergantung dengan anggaran yang perlu kalian miliki. Namun perlu diperhatikan, jangan semabarangan dalam mengubah warna. Sebab, warna motor harus sinkron antara fisik dan dokumen.
Baca Juga: Hal- Hal Yang Membuat Harga Jual Motor Tidak Anjlok
Jadi, jika mengubah warna, diskusikan pada yang ahlinya. Jika Anda belum tahu bagimana agar tidak melanggar peraturan, tanyakan pada yang biasa memodifikasi motor. Jangan sampai, motor terlihat keren, namun malah melanggar peraturan.
Jika ada tilangan, warna pada fisik motor dan STNK tidak sama, Anda dapat terkena tilang, loh. Jangan hanya asl keren, namun juga tetap sesuai dengan peraturan, ya guys.
Jok Motor
Bagian motor yang sering dimodifikasi selanjutnya adalah jok. Bagian jok dimodifikasi juga dengan banyak alasan. Ada yang mengganggap jok dari pabrik tidak modis dan hanya mengedepankan kenyamanan. Oleh karena itu, pemiliki sepeda motor melakukan modifikasi.
Ada juga yang merasa tidak nyaman dengan jenis bahan jok motor dari pabrikan. Selain itu, ada yang ingin terlihat lebih keren dengan melakukan modifikasi jok. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika akan memodifikasi bagian jok motor.
Hal yang harus diperhatikan pertama adalah ketebalan jok. Sebab, tebal dan tipisnya jok akan sangat mempengaruhi posisi berkendara. Selain itu, ketebalan jok motor juga akan mempengaruhi ketebalan jok.
Perhatikan juga bahan jok.
Bahan jok akan sangat mempengaruhi kenyamanan dan visibilitas serta keselamatan berkendara. Bayangkan jika jok yang Anda pilih memiliki bahan yang licin. Tentu hal ini akan membuat Anda tidak nyaman bukan saat berkendara? Jadi, pastikan bahan jok yang Anda pilih, ya.
Hal terakhir yang harus Anda perhatikan ketika akan memodifikasi jok motor adalah ergonominya. Maksudnya adalah ketika Anda mengganti jok maka dapat mempengaruhi kesetabilan berkendara.
Misalnya, ketika Anda memodifikasi jok belakang lebih tinggi dari bagian jok depan. Hal ini tentu akan membahayakan. Jadi, Anda dapat menanyakan pada ahlinya agar tetap nyaman dan aman saat berkendara.
Velg dan Knalpot Motor
Bagian motor yang sering dimodifikasi selanjutnya adalah velg dan juga knalpot. Dalam memodifikasi bagian knalpot tentu sudah sering kita temui. Namun bagi anda yang ingin mengganti knalpot maka pastikan tidak membuat orang merasa terganggu.
Bagian motor yang satu ini bisa dibilang paling umum diganti oleh para modifikator di dunia, selain untuk mendapatkan suara yang lebih besar dan gahar, mengganti knalpot juga bertujuan untuk mempercantik penampilan ketika dipandang.
Kebanyakan orang akan mengganti dengan knalpot racing. Sebab knalpot racing akan membuat motor lebih keren. Namun, Anda harus tetap haris menyesuaikan dengan motor, sebab jika salah malah jelek suaranya. Selain itu, velg juga sering dimodifikasi.
Alasannya juga sama, agar motor terlihat semakin keren dan juga sesuai dengan keinginan kita. Namun, jangan sampai salah dalam mengganti velg, sebab akan apabila salah akan berpengaruh pada kesetabilan motor.
Itulah bagian motor yang sering dimodifikasi. Masih ada beberapa yang sering dimodifikasi seperti mesin, spion dan lampu, namun perlu diperhatikan, tetap sesuai dengan standar. Dalam memodifikasi jangan hanya mengutamakan ke-kerenan namun juga tetap perhatikan faktor kemanan dan kenyamanan ketika kendaraan digunakan.
Sebab, ada peraturan dalam memodifikasi motor yang dilarang. Pastikan juga perubahan yang terjadi telah Anda urus izinnya, sehingga fisik sesuai dengan dokumen kendaraan.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Mobil Bekas Yang Paling Dicari!
Peraturan mengenai modifikasi motor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pada peraturan itu dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Ya, peraturan tersebut tertulis di dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jadi, jangan sembarangan dalam meodifikasi, ya.