Apa Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah?

Taukah kalian jika ada perbedaan surat tilang antara warna biru dan mera? Razia lalu lintas tentu sering kita temui saat berkendara. Razia dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor.

Para pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan akan diberikan surat tilang biru dan merah. Kedua slip inilah yang digunakan polisi untuk menindak tegas pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Namun masalahnya adalah tidak sedikit orang yang tau apa perbeedaan antara kedua surat tilang tersebut. Terbukti dari tidak sedikit pelanggar yang hanya bisa pasrah saat menerima surat tilang mereka tanpa bertanya apa perbedaaan antara keduanya.

Meskipun tidak tahu, banyak orang juga malas untuk bertanya kepada petugas penilangan. Padahal, kedua surat tulang ini memiliki perbedaan, loh.

Lalu, apa perbedaan surat tilang kedua warna tersebut? Berikut adalah ulasan mengenai perbedaan surat tilang warna biru & merah yang perlu kamu ketahui.

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru & Merah

Ketika ada razia, bagi kalian yang ketahuan melanggar lalu lintas atau kendaraan tidak sesuai standar yang ditentukan maka akan ada tilang untuk kalian.

Ketika terkena tilang, maka kalian akan mendapatkan surat tilang. Surat tilang diberikan sebagi bukti penilangan. Sementara polisi akan menyita surat mengemudi atau kendaraan. Surat tilang sendiri bersisi mengenai jenis pelanggaran yang telah kalian lakukan.

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru & Merah
Perbedaan Surat Tilang Warna Biru & Merah (Sumber Gambar: Google)

Surat tilang sendiri ada dua jenis. Masing- masing dibedakan oleh warna. Yaitu warna merah dan biru. Warna yang berbeda ini menunjukkan perbedaan jenis surat tilang.

Maksud surat tilang berwarna biru sendiri diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas saat ditilang. Dengan surat ini, pengendara bisa langsung membayar denda tilang dengan sistem E-tilang.

Apabila pelanggar menerima surat tilang biru, petugas akan memproses pembayaran denda dengan sistem e-Tilang. Lalu, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA untuk membayar denda di ATM atau lewat internet banking BRI. Lalu bukti pembayaran itu disimpan dan ditukarkan dengan dokumen yang disita, SIM atau STNK, ke kantor satlantas.

Sedangkan untuk surat tilang warna merah diberikan apabila pelanggar tidak merasa bersalah saat ditilang, akan mendapat surat tilang merah. Ini dilakukan agar pelanggar memberikan argumentasi logis tidak bersalah saat persidangan tilang.

Baca Juga: 4 Langkah mengurus Sidang Tilang

Sehingga, cara membayar denda juga akan berbeda dengan surat tilang warna biru. Dimana, untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru.

Disini pelanggar harus mengikuti sidang tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.

Itulah perbedaan surat tilang biru & merah yang perlu kalian ketahui. Perbedaan surat tilang akan membedakan cara kalian mendapatkan surat atau kendaraan yang digunakan sebagai jaminan.

Denda Tilang yang Berlaku

Selain perbedaan surat tilang yang perlu kalian ketahui maknannya, jenis denda karena tilang juga harus kalian ketahui. Ya, untuk jumlah denda tilang sudah diatur dalam Undang- Undang ternyata, loh. Sehingga, kalian tidak usah khawatir akan biayanya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru & Merah
Perbedaan Surat Tilang Warna Biru & Merah (Sumber Gambar: Google)

1.Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

2.Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

3.Pengendara yang tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

4.Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

5.Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).

6.Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).

7.Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

8.Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

9. Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

10.Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

11.Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

12.Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).

13.Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

Itulah informasi yang perlu diketahui mngenai perbedaan surat tilang dan juga jumlah denda tilangs serta jenisnya. Meskipun terkena tilang tentu tidak diharapkan oleh siapapun. Namun, ketika ditilang kalian harus tahu perbedaannya. Sehingga, tidak akan menyulitkan kalian saat mengurusnya.

Editted by orapada

Lia

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *